KUPANG – Kasus dugaan penyebaran video yang melibatkan Charles Suan pada peristiwa di Jalan Sukun, Kelurahan Oepura, Kecamatan Alak, Kota Kupang, Senin, 27 April 2026 lalu, kini memasuki babak baru. Setelah sebelumnya diadukan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda NTT, laporan tersebut resmi diterima dan ditindaklanjuti penyidik.
Kuasa hukum Herry Battilleo menjelaskan, kliennya didampingi tim kuasa hukum telah melaporkan perkara itu ke Polda NTT pada Jumat, 1 Mei 2026. Setelah dilakukan pengkajian dan gelar perkara, penyidik kemudian menerbitkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTPL) Nomor: STTPL/B/187/V/2026/SPKT/Polda NTT.
Hal tersebut disampaikan Herry Battilleo usai mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan oleh penyidik pada Selasa, 13 Mei 2026.
Menurut Herry, peristiwa itu bermula saat kliennya melintas di Jalan Sukun menggunakan mobil tangki air untuk bekerja memenuhi kebutuhan keluarga. Namun, saat tiba di lokasi, akses jalan disebut sudah ditutup tanpa adanya sosialisasi sebelumnya kepada warga sekitar.
“Jalan Sukun itu merupakan satu-satunya akses yang digunakan klien kami. Saat itu kondisi jalan menurun dan kendaraan membawa muatan sekitar lima ton, sehingga berpotensi membahayakan jika dipaksa melintas. Situasi itulah yang memicu emosi klien kami,” ujar Herry.
Ia menjelaskan, saat terjadi perdebatan dengan sejumlah pihak di lokasi penutupan jalan, kliennya mengeluarkan kata-kata yang dinilai tidak pantas karena terbawa emosi.
Namun, menurut pihak kuasa hukum, persoalan utama yang dilaporkan adalah dugaan penyebaran video potongan kejadian tersebut di media sosial disertai narasi yang dianggap menyudutkan kliennya. Video itu disebut memicu perundungan, ujaran kebencian, fitnah, hingga penghakiman publik di media sosial.
“Akibat narasi yang berkembang, klien kami seolah-olah digambarkan sebagai pihak yang menolak pembangunan jalan. Padahal persoalannya tidak sesederhana itu,” kata Herry.
Ia menambahkan, dampak dari viralnya video tersebut tidak hanya dirasakan kliennya secara pribadi, tetapi juga berpengaruh terhadap anak, istri, dan keluarga besarnya.
Herry mengaku bersyukur karena laporan yang diajukan telah diterima secara resmi oleh Polda NTT. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Kapolda NTT, Ditkrimsus, serta tim siber yang menangani perkara tersebut.
Saat ditanya wartawan mengenai pihak yang dilaporkan, Herry belum bersedia mengungkapkan identitasnya kepada publik karena proses hukum masih berjalan.(*)
