Kecelakaan Maut Brio Merah di Kupang, Satu Wanita Meninggal Dunia




KUPANG – Kecelakaan lalu lintas tunggal yang melibatkan sebuah mobil Honda Brio Satya warna merah bernomor polisi DD 7122 BN terjadi di Jalan Sam Ratulangi Raya, Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, Minggu (17/5/2026) sekitar pukul 03.20 Wita.


Insiden maut tersebut terjadi tepat di depan Salon Tara dan mengakibatkan satu orang perempuan meninggal dunia serta lima orang lainnya mengalami luka-luka.


Berdasarkan informasi yang dihimpun, mobil Honda Brio Satya itu melaju dari arah Kantor Camat Kelapa Lima menuju SD Oesapa Kecil dengan kecepatan tinggi. Saat tiba di lokasi kejadian, pengemudi tiba-tiba kehilangan kendali sehingga kendaraan keluar dari badan jalan.


Mobil kemudian menabrak tiang pagar Salon Tara sebelum terpental ke tembok pagar Toko Galeri Gading Haumara dan kembali menghantam tembok Salon Tara. Benturan keras menyebabkan kerusakan parah pada kendaraan maupun bangunan di sekitar lokasi.


Kasatlantas Polresta Kupang Kota, AKP R. Ade Triken Deayomi, mengungkapkan bahwa kecelakaan diduga dipicu kelalaian pengemudi yang mengendarai mobil dalam kondisi mabuk.


“Pengemudi diduga kuat dalam pengaruh alkohol sehingga tidak konsentrasi saat kendaraan melaju dengan kecepatan tinggi, kehilangan kendali, dan berujung pada benturan fatal,” ujar AKP R. Ade Triken Deayomi dalam keterangan resminya.


Diketahui, pengemudi mobil berinisial FS (34), seorang perempuan asal Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Dari hasil pemeriksaan awal, FS juga diketahui tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).


Akibat kecelakaan tersebut, seorang penumpang berinisial ML (32), warga Kabupaten Bandung, Jawa Barat, meninggal dunia. Korban sempat dilarikan ke RSUD Prof. Dr. W.Z. Johannes Kupang, namun nyawanya tidak tertolong akibat luka robek serius di bagian kepala.


Sementara lima korban lainnya, termasuk pengemudi FS dan sejumlah korban di sekitar lokasi kejadian, mengalami luka serius dan patah tulang. Para korban saat ini menjalani perawatan intensif di beberapa rumah sakit berbeda, yakni RS Siloam, RS Kartini, RS Bhayangkara, dan RSUD Prof. Dr. W.Z. Johannes Kupang.


Selain menelan korban jiwa, kecelakaan tersebut juga menyebabkan kerugian material yang ditaksir mencapai puluhan juta rupiah akibat rusaknya bagian depan ruko warga serta kendaraan yang terlibat.


Petugas Satlantas Polresta Kupang Kota telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan kendaraan guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak mengemudi dalam pengaruh minuman keras demi menjaga keselamatan di jalan raya. (*)