Kuasa Hukum Charles Suan Minta Maaf, Tegaskan Laporan di Polda NTT Bukan Laporan Tandingan





KUPANG – Kuasa hukum Charles Suan, Herry Battilleo, menyampaikan permohonan maaf atas tindakan kliennya sekaligus menjelaskan perkembangan laporan yang kini ditangani Polda NTT dengan Nomor: STTPL/B/187/V/2026/SPKT/Polda NTT.


Hal tersebut disampaikan Herry Battilleo saat menggelar konferensi pers di Kota Kupang, Selasa (19/5/2026).



Dalam keterangannya, Herry menegaskan bahwa pihaknya mendukung proses hukum apabila kliennya terbukti melakukan kesalahan. Namun demikian, ia meminta penyidik bekerja secara profesional dalam menentukan apakah laporan tersebut memenuhi unsur pidana atau tidak.





“Kalau klien kami memang bersalah tentu harus diproses. Tetapi apakah laporan itu memenuhi unsur atau tidak, biarlah penyidik bekerja secara profesional, karena persoalan ini sudah menjadi perdebatan yang tidak sehat di media sosial,” ujar Herry.


Menurutnya, kasus yang melibatkan Charles Suan telah menjadi perhatian publik sehingga membutuhkan kehati-hatian aparat penegak hukum dalam menangani perkara tersebut. Ia juga berharap proses penanganan kasus dapat dipercepat agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.


Terkait laporan yang diajukan pihaknya ke Polda NTT, Herry membantah jika langkah tersebut disebut sebagai laporan tandingan terhadap laporan yang sebelumnya masuk di Polresta Kupang Kota.


Ia menjelaskan, laporan yang dibuat pihaknya lebih berfokus pada dugaan perundungan, fitnah, serta ujaran di media sosial yang muncul akibat penyebaran video yang telah dipotong atau dipenggal sehingga menampilkan kata-kata kasar dari kliennya.


“Kami tidak mempersoalkan apakah laporan terhadap klien kami di Polresta harus dihentikan atau tidak. Laporan yang kami buat bukan laporan tandingan, tetapi terkait adanya bully, fitnah, dan penyebaran video yang dipotong sehingga memicu ujaran kebencian di media sosial,” jelasnya.


Herry menambahkan, sebelum laporan dimasukkan ke SPKT Polda NTT, pihaknya bersama tim hukum terlebih dahulu melakukan analisis dan kajian mendalam terhadap materi yang dilaporkan.


“Laporan ini juga tidak langsung diterima begitu saja. Ada proses pengkajian terlebih dahulu bersama tim siber sebelum akhirnya diterbitkan surat tanda terima laporan polisi,” pungkasnya. (*)