KUPANG – Polresta Kupang Kota menjadwalkan sidang disiplin terhadap seorang anggota Polri bernama AIPTU CH yang saat ini bertugas sebagai Panit Samapta Polsek Maulafa Polresta Kupang Kota.
Hal itu tertuang dalam surat undangan sidang disiplin anggota Polri yang diterbitkan oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polresta Kupang Kota dengan nomor: B/12/V/2026/Provos.
Dalam surat tersebut, seorang advokat Mutiara P. Manafe diundang untuk hadir sebagai saksi dalam sidang disiplin yang akan digelar pada Rabu, 20 Mei 2026 pukul 09.00 WITA hingga selesai di Aula Bijaksana Polresta Kupang Kota.
Sidang disiplin itu merujuk pada Daftar Pemeriksaan Perkara Pelanggaran Disiplin Nomor: DP3D/03/IV/HUK 12.10/2026/PROVOS tertanggal 24 April 2026 dengan terduga pelanggar atas nama CH.
Dalam dokumen tersebut dijelaskan bahwa pembentukan perangkat sidang disiplin dilakukan berdasarkan keputusan internal di lingkungan Polres Kupang Kota pada Mei 2026.
Surat undangan itu ditandatangani atas nama Kapolresta Kupang Kota oleh Kasi Propam Polresta Kupang Kota, IPDA Frumentius D.J. Sadipun. (*
