Kota Kupang – Sidang disiplin terhadap terduga pelanggar AIPTU CH terkait perkara Pelanggaran Disiplin Nomor: DP3D/03/IV/HUK 12.10/2026/PROVOS tertanggal 24 April 2026 resmi selesai digelar di Mapolres Kupang Kota, Rabu (20/5/2026).
Hal tersebut disampaikan saksi korban, Advokat Mutiara Manafe, saat menggelar konferensi pers usai sidang.
Menurut Mutiara, dalam sidang disiplin tersebut AIPTU CH dikenakan Pasal 4 huruf a dan b serta Pasal 5 huruf a Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.
Mutiara menilai selama agenda pemeriksaan, terduga pelanggar tidak menyampaikan fakta yang sebenarnya. Ia juga menyebut terdapat sejumlah fakta yang ditutupi dan terkesan menggiring opini seolah-olah insiden tersebut dipicu oleh dirinya lebih dahulu.
“Saya sangat menyayangkan karena sebagai saksi korban, saya tidak diberikan kesempatan untuk menanggapi pernyataan terduga pelanggar dalam persidangan,” ujar Mutiara.
Ia menjelaskan, dalam sidang tersebut terduga pelanggar dituntut dengan tiga poin sanksi, yakni pembebasan tugas, demosi, dan penempatan khusus selama tujuh hari.
“Setelah sidang diskors sekitar 15 menit untuk musyawarah pimpinan sidang, akhirnya diputuskan dua poin sanksi, yakni demosi selama satu tahun dan penempatan khusus selama tujuh hari,” jelasnya.
Meski menghormati putusan sidang disiplin tersebut, Mutiara mengaku belum merasa puas karena hingga sidang selesai tidak ada itikad baik dari AIPTU CH untuk menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada dirinya.
“Atas putusan ini saya menghormati keputusan sidang, namun sangat disesalkan sampai persidangan selesai tidak ada itikad baik untuk meminta maaf. Karena itu saya akan mengambil langkah hukum lanjutan melalui proses pidana,” tegasnya.
Mutiara berharap kasus tersebut menjadi pembelajaran bagi seluruh anggota yang bertugas di sentra pelayanan publik agar lebih humanis dalam melayani masyarakat pencari keadilan.(*)
