![]() | ||
|
Kupang — Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Timur kembali menyampaikan perkembangan penting dalam penanganan kasus kematian Sebastian Bokol yang terjadi pada 1 Agustus 2022 di Kota Kupang. Setelah serangkaian proses penyidikan berlangsung, polisi akhirnya mengungkap tujuh tersangka yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.
Rekonstruksi digelar pada Kamis, 4 Desember 2025, dipimpin oleh Ps. Kasubdit I Kamneg Kompol Edy, S.H., M.H. Kegiatan berlangsung dengan memperagakan 26 adegan di tiga lokasi berbeda. Dua titik berada di Jalan Lakbanu, sementara titik ketiga berada di Kali Kering TPU Liliba, lokasi ditemukannya korban.
Rekonstruksi tersebut dihadiri para tersangka dan sejumlah saksi, bertujuan untuk memastikan kecocokan keterangan saksi, tersangka serta bukti-bukti yang telah dikumpulkan penyidik.
Berikut identitas ketujuh tersangka :
1. Wilibrodus Ikun Tefa (23) — warga RT 004 RW 002 Kelurahan Oesapa Selatan, Kota Kupang.
2. Mogel Ameldo Ndolu (21) — warga RT 002 RW 001 Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
3. Ferdinan Marcos Ndolu (22) — warga RT 002 RW 001 Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
4. Jeky Kayfe (28) — warga RT 006 RW 004 Desa Lekik, Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao.
5. Hafu Valentino Gustu Y. Selan (22) — warga RT 045 RW 001 Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
6. Antonius Kelake Ado Pehang (22) — warga RT 045 RW 001 Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
7. Angelus Putra Frans Manek (22) — warga RT 032 RW 011 Kelurahan Kolhua, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.(*)
