Kupang — Inspektorat Kota Kupang menemukan ketidaksesuaian dalam realisasi Belanja Natura dan Pakan Natura Rumah Tangga Pimpinan DPRD Kota Kupang Tahun Anggaran 2023. Temuan tersebut mengungkap bahwa belanja natura yang seharusnya direalisasikan dalam bentuk barang justru diberikan dalam bentuk uang tunai melalui transfer ke rekening pimpinan DPRD.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Kota Kupang, 30 Desember 2024, realisasi belanja natura tersebut berpedoman pada Keputusan Wali Kota Kupang Nomor 13B/KEP/HK/2023 tanggal 3 Januari 2023. Namun dalam pelaksanaannya, Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kota Kupang menerima dana belanja natura dan pakan natura secara tunai, yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Inspektorat mencatat total belanja natura dan pakan natura Pimpinan DPRD Kota Kupang pada tahun 2023 mencapai Rp198 juta per bulan. Dari hasil pemeriksaan, diketahui sebagian dana tersebut telah disetorkan kembali ke Kas Daerah Kota Kupang melalui Bendahara Sekretariat DPRD Kota Kupang atas nama Yoseph M. Laa.
Rincian penyetoran tersebut berasal dari Yeskiel Loudoe, S.Sos, selaku Ketua DPRD Kota Kupang sebesar Rp61,2 juta, serta dua Wakil Ketua DPRD Kota Kupang, masing-masing Christian S. Baitanu, S.Sos dan Padron A. S. Paulus, yang menyetorkan dana sebesar Rp51 juta per orang. Seluruh setoran tersebut dinyatakan telah lunas.
Selain persoalan realisasi belanja natura, Inspektorat Kota Kupang juga menemukan bahwa prosedur penetapan Peraturan Wali Kota dan Keputusan Wali Kota terkait tunjangan perumahan, tunjangan transportasi, serta belanja natura DPRD tidak sepenuhnya mengikuti mekanisme yang berlaku. Sekretaris DPRD Kota Kupang, Maria Dolores Rita Haryani, S.E., selaku pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pemrakarsa, dinilai tidak menyerahkan rancangan produk hukum kepada Bagian Hukum Setda Kota Kupang untuk diverifikasi dan dibahas bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Dalam keterangannya kepada Inspektorat, Maria Dolores Rita Haryani mengakui bahwa realisasi belanja natura dan pakan natura Pimpinan DPRD Kota Kupang Tahun 2023 dilakukan dalam bentuk uang yang ditransfer langsung ke rekening masing-masing pimpinan DPRD, dan pembayaran tersebut dilakukan atas perintah pimpinan DPRD.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Kupang, Pauto Wirawan Neno, S.H., dalam keterangan ke inspektorat menegaskan bahwa sesuai ketentuan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018, penyusunan dan pengajuan rancangan Peraturan Wali Kota maupun Keputusan Wali Kota merupakan tanggung jawab OPD pemrakarsa, dalam hal ini Sekretariat DPRD Kota Kupang.
Atas temuan tersebut, Inspektorat Kota Kupang menyimpulkan bahwa tata kelola Belanja Natura dan Pakan Natura Rumah Tangga Pimpinan DPRD Kota Kupang Tahun Anggaran 2023 tidak sepenuhnya sesuai dengan ketentuan dan memerlukan perbaikan dalam aspek kepatuhan regulasi, prosedur administrasi, serta koordinasi antarperangkat daerah.
Inspektorat Kota Kupang Frengky Amalo saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Kamis, 8 Januari 2026, menanggapi pertanyaan wartawan terkait pengembalian tunjangan DPRD Kota Kupang periode 2022-2023.
Ia menjelaskan, temuan BPK muncul karena adanya selisih antara Peraturan Wali Kota (Perwali) dan Pergub, terlebih pada tahun-tahun berikutnya Gubernur NTT menurunkan besaran tunjangan DPRD, khususnya tunjangan perumahan.
Sesuai aturan, ketika provinsi menurunkan besaran tunjangan, kabupaten/kota juga seharusnya menyesuaikan. Namun, penyesuaian tersebut tidak bisa dilakukan serta-merta, karena harus menunggu perubahan anggaran.
“Perubahan anggaran tahun 2023 baru dilaksanakan pada Oktober. Selisih selama periode itu yang kemudian menjadi temuan dan harus disetor kembali,” ungkapnya.
Frengky kembali menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak mengandung unsur kesengajaan atau niat jahat.
Terkait pengembalian tunjangan, Frengky menyebut Inspektorat bertanggung jawab melakukan pengawasan dan koordinasi terhadap pengembalian hasil temuan BPK. Temuan BPK sendiri terbagi menjadi dua jenis, yakni temuan administrasi dan temuan keuangan atau kerugian daerah.
Ia menambahkan, berdasarkan ketentuan PP Nomor 15 Tahun 2004 serta aturan terkait Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pimpinan instansi bertanggung jawab menindaklanjuti temuan BPK, termasuk memberikan penjelasan dan menyelesaikan pengembalian dalam waktu 60 hari.
“Jika dalam 60 hari tidak diselesaikan, maka itu dianggap sebagai kerugian daerah. Dalam kondisi tersebut, PPK atau pihak kami bisa melaporkannya ke kejaksaan,” tegas Frengky.
Ketika ditanya wartawan terkait sisa pengambilan tunjangan DPRD Kota Kupang tahun 2022-2023 , Frengky menjelaskan bahwa kurang lebih sebesar Rp 100 juta.(*)
