Dana Dikembalikan, Tunggakan Mantan DPRD Kota Kupang Menggantung hingga Tahun 2026




Kupang — Pengembalian dana kelebihan tunjangan pimpinan dan anggota DPRD Kota Kupang yang sempat mencuat pada 2024 kembali menjadi sorotan publik hingga memasuki awal tahun 2026. Meski Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur mencatat pemulihan keuangan daerah lebih dari Rp1,2 miliar, fakta terbaru mengungkap persoalan ini belum sepenuhnya berakhir.


Pertanyaan publik pun menguat: apakah kelebihan dana tersebut benar-benar sudah lunas, atau masih menyisakan “utang politik” yang menggantung?


Berdasarkan keterangan resmi Kejati NTT, pada Selasa, 27 Agustus 2024, dilakukan Pengembalian Keuangan Daerah Tahap II sebesar Rp555.300.000 yang berasal dari 18 anggota DPRD Kota Kupang. Dana tersebut terkait kelebihan pembayaran Tunjangan Transportasi, Tunjangan Perumahan, serta belanja natura dan pakan natura pada periode Oktober 2022 hingga September 2023.


Pengembalian dana dilakukan oleh Sekretaris DPRD Kota Kupang, MD Rita Haryani, SE, kepada Asisten Intelijen Kejati NTT, Bambang Dwi Murcolono, SH., MH, disaksikan Asisten Administrasi Umum Setda Kota Kupang, dan disetor ke rekening titipan Kejati NTT di Bank NTT.


Sebelumnya, pada 18 Juli 2024, telah dilakukan pengembalian tahap pertama sebesar Rp670.500.000. Dengan demikian, total dana daerah yang berhasil dipulihkan mencapai Rp1.225.800.000.


Namun, di balik angka tersebut tersimpan fakta yang lebih mencemaskan. Dari total pihak yang terlibat, hanya empat orang yang telah mengembalikan dana secara penuh (100 persen), sementara 36 orang lainnya masih mencicil, bahkan sebagian belum menuntaskan kewajibannya hingga kini.


Hasil operasi intelijen Kejati NTT sebelumnya mengungkap bahwa kenaikan tunjangan dan belanja natura DPRD Kota Kupang tahun 2022–2023 melampaui standar biaya masukan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.02/2021 serta hasil reviu Inspektorat tahun 2021. Akibatnya, terjadi kelebihan bayar yang ditaksir mencapai Rp5,82 miliar.


Memasuki tahun 2026, Sekretaris DPRD Kota Kupang. Saat dikonfirmasi wartawan pada Senin, 5 Januari 2026 sore, MD Rita Haryani mengungkapkan bahwa masih terdapat sisa tunggakan lebih dari Rp100 juta yang belum diselesaikan.


“Yang masih menunggak itu enam orang, dan semuanya mantan anggota DPRD periode 2019–2024,” ungkap Rita.


Ia menjelaskan, pihak Sekretariat DPRD telah melayangkan surat resmi kepada para mantan anggota DPRD tersebut. Bahkan, dirinya mengaku telah mendatangi langsung yang bersangkutan, namun hingga kini belum juga ada pelunasan.


“Kalau sudah seperti ini, saya juga tidak bisa berbuat banyak,” ujarnya. 


Rita menambahkan, saat ini baru masuk libur Natal dan Tahun Baru, dalam satu hingga dua hari ke depan, dirinya kembali akan mendatangi para mantan anggota DPRD tersebut untuk menagih sisa tunggakan yang belum diselesaikan.


Saat ditanya mengenai identitas keenam mantan anggota DPRD yang masih menunggak, Rita hanya menyebutkan inisial, yakni Z, J (dua orang), A, N, serta satu orang lainnya yang disebut masih dalam tahap pelunasan.


Persoalan ini kini tidak lagi sekadar soal angka dan pengembalian uang.  Namun telah menjelma menjadi ujian akuntabilitas politik, integritas moral pejabat publik, serta kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif daerah.


Publik Kota Kupang menunggu kejelasan dan ketegasan:

apakah skandal tunjangan ini akan benar-benar dituntaskan, atau dibiarkan menggantung sebagai warisan kelam DPRD periode 2019–2024?. (*)