📌 Bunyi Pokok Pasal 412 KUHP

Menurut ketentuan KUHP baru, Pasal 412 mengatur tindak pidana kohabitasi, yaitu perilaku hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan yang sah. Dalam pasal ini diatur hal-hal berikut: 

Perbuatan yang Dipidana Setiap orang yang hidup bersama sebagai suami dan istri di luar perkawinan yang sah dapat dikenai sanksi pidana.− “Hidup bersama” di sini umumnya dipahami sebagai tinggal serumah dan menjalani hubungan layaknya pasangan suami-istri tanpa adanya ikatan pernikahan yang sah menurut hukum negara atau agama. 

Sanksi Pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan,atau pidana denda sampai dengan kategori II (biasanya denda hingga sekitar Rp10.000.000-an). 



Delik Aduan

Delik ini bersifat delik aduan, artinya hanya dapat diproses oleh aparat penegak hukum jika ada pengaduan dari pihak tertentu. 

Yang berhak mengadu adalah:

Suami atau istri jika pelaku yang hidup bersama sudah terikat perkawinan sah, atau

Orang tua atau anak jika pelaku yang hidup bersama belum menikah. 


Ketentuan tentang Pengaduan

Pengaduan tidak tunduk pada beberapa ketentuan umum tentang pengaduan tindak pidana dalam KUHP (seperti pasal yang mengatur pencabutan pengaduan setelah dibuat). 

Pengaduan dapat ditarik kembali selagi pemeriksaan di pengadilan belum dimulai.



🧠 Apa yang Dimaksud dengan “Kohabitasi”?

Istilah kohabitasi ini merujuk pada kondisi di mana dua orang—baik yang belum menikah maupun yang sudah menikah status legalnya dengan orang lain—tinggal bersama dan menjalani hubungan layaknya pasangan suami-istri tanpa ikatan pernikahan yang sah menurut hukum negara. 


📍 Fungsi dan Tujuan Pengaturan

🔹 Pasal ini dimaksudkan untuk memberi dasar hukum terhadap fenomena hidup bersama/“kumpul kebo” yang dinilai bertentangan dengan norma kesusilaan dan nilai keluarga tradisional di masyarakat Indonesia. 


🔹 Karena bersifat delik aduan, aturan ini tidak otomatis menjerat semua orang yang melakukan kohabitasi, tetapi hanya dapat diproses jika ada pihak yang merasa dirugikan atau terdampak secara personal dan melaporkannya. 


🧩 Perbandingan dengan KUHP Lama

📌 Dalam KUHP lama tidak ada ketentuan yang secara eksplisit mempidana kohabitasi seperti ini — yang ada hanya pasal perzinaan terbatas pada pihak yang sudah menikah yang berzina. KUHP baru memperluas ruang lingkup untuk mengatur perilaku sosial ini sebagai delik khusus. 



➡️ Pasal 412 KUHP mempidana orang yang hidup bersama sebagai suami-istri di luar pernikahan sah dengan ancaman penjara hingga 6 bulan atau denda, tetapi prosesnya hanya bisa dimulai kalau ada aduan dari orang yang berhak. (*)