ZONALINENEWS - SABU RAIJUA - 20 April 2026 – Setelah dinyatakan lengkap (P.21)  beberapa waktu lalu, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabu Raijua kembali menunjukkan kinerja profesional dan komitmen tinggi dalam menegakkan hukum. Hari ini, Senin (20/4), dilaksanakan penyerahan tahap II yang meliputi berkas perkara, tersangka, dan barang bukti kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga garam curah tahun 2018 yang terjadi pada Dinas Penanaman Modal, PTSP, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sabu Raijua.

 

Penyerahan ini dilakukan langsung oleh Penyidik Kejari Sabu Raijua, S. Hendrik Tiip, S.H., kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terdiri dari Edu, S.H., dan Dani, S.H. Proses pelaksanaan berlangsung di Rutan Kelas IIB Kupang, dengan masing-masing tersangka didampingi oleh penasihat hukumnya. Adapun tersangka yang diserahkan adalah Arsad Tey, Yusuf Arsad Alboneh, dan Christian Tambengi, yang didampingi oleh Suryadi Timbo Tulung, Hery, dan Tezar sebagai penasihat hukum.

 

Dalam keterangannya kepada awak media melalui sambungan telepon siang ini, S. Hendrik Tiip menegaskan bahwa proses ini merupakan bagian dari tahapan hukum yang dijalankan secara transparan dan akuntabel. "Benar, hari ini kami telah serahkan seluruh berkas, tersangka, dan barang bukti ke JPU. Semua tahapan kami laksanakan sesuai aturan hukum yang berlaku, tanpa ada intervensi dari pihak manapun," ujarnya dengan tegas.

 

Diketahui, kasus ini menyita perhatian publik karena berkaitan dengan pengelolaan komoditas unggulan daerah yang seharusnya memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Sabu Raijua. Keberhasilan penyidik menyelesaikan tahap penyidikan hingga dinyatakan lengkap menjadi bukti nyata bahwa Kejari Sabu Raijua hadir untuk melindungi keuangan negara dan kepentingan masyarakat luas.

 

Ditanya terkait rencana pelimpahan perkara ke Pengadilan Tipikor Kupang, Hendrik menyampaikan bahwa tim JPU saat ini sedang melakukan pengecekan dan penyempurnaan Surat Dakwaan. "Jika tidak ada kendala atau aral yang merintangi kami menargetkan minggu depan perkara ini sudah bisa dilimpahkan ke pengadilan untuk diadili secara terbuka," jelasnya.

 

Lebih lanjut, Hendrik juga membuka kemungkinan adanya penambahan tersangka seiring berjalannya proses hukum. "Kami sangat terbuka. Jika nanti dalam proses persidangan ditemukan fakta baru atau alat bukti yang menguatkan keterlibatan pihak lain, penyidik akan segera mendalami dan akan meminta pertanggungjawaban secara hukum. Tidak ada yang kebal hukum, siapapun yang bersalah harus bertanggung jawab," tegasnya.

 

Kinerja Kejari Sabu Raijua dalam menangani kasus ini mendapat apresiasi dari berbagai lapisan masyarakat. Warga Sabu Raijua menyatakan rasa bangganya karena lembaga penegak hukum daerah mampu bekerja profesional, cepat, dan tegas. "Kami sangat bangga dan berterima kasih. Ini bukti bahwa hukum benar-benar ditegakkan, dan aset daerah dijaga dengan baik. Semoga proses ini berjalan lancar dan hasilnya adil untuk kita semua," ujar David salah satu warga Kabupaten Sabu Raijua.

 

Dengan selesainya tahap II ini, masyarakat berharap proses hukum selanjutnya dapat berjalan lancar dan memberikan kepastian hukum, sekaligus menjadi efek jera bagi pihak-pihak yang berniat menyalahgunakan wewenang atau mengorbankan kepentingan daerah demi keuntungan pribadi.("Rintho Djawa)