Zonaline-news.com Kalabahi Rabu, 29 April 2026. Sidang perkara dugaan pemalsuan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang menjerat seorang perempuan berinisial VT, mantan istri dari eks Kapolres Alor AKBP (kini Kombes) Pol Agustinus Chrisma, memasuki tahap pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).


Sidang dengan agenda awal persidangan tersebut digelar di Pengadilan Negeri Kalabahi.

Berdasarkan pantauan media Zonalinenews di ruang sidang, suasana persidangan berlangsung tertib dan dihadiri oleh majelis hakim, terdakwa, serta tim kuasa hukum.


Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum terdakwa, Tres Priawati, S.H., secara resmi mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan yang disampaikan JPU.


Usai persidangan, Tres Priawati kepada awak media menjelaskan bahwa keberatan tersebut didasarkan pada ketidaksesuaian antara dakwaan dengan fakta yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).


“Setiap perkara pidana harus jelas peristiwanya dan siapa pelakunya. Namun dakwaan yang dibacakan tidak relevan dengan BAP klien kami dan tidak sesuai dengan peristiwa yang sebenarnya,” ujarnya.

Ia juga menyoroti adanya penambahan pasal dalam surat dakwaan yang menurutnya tidak pernah muncul pada tahap penyidikan di Mabes Polri.


“Pada tahap penyidikan, perkara ini menggunakan pasal tunggal. Namun saat masuk ke tahap penuntutan, jaksa menyusun dakwaan secara alternatif dengan menambahkan pasal lain tanpa adanya pemeriksaan tambahan terhadap terdakwa,” jelasnya.


Menurutnya, meskipun jaksa memiliki kewenangan sebagai dominus litis, penambahan pasal harus tetap didasarkan pada proses hukum yang sah serta tidak mengabaikan hak-hak terdakwa.


“Penambahan pasal tidak bisa dilakukan secara serta-merta tanpa dasar pemeriksaan baru. Ini menyangkut hak hukum klien kami dan asas praduga tak bersalah,” tegasnya.


Tres juga mempertanyakan perubahan lokasi kejadian perkara (lokus delicti). Dalam proses penyidikan sebelumnya, perkara ini ditangani Mabes Polri karena melibatkan lebih dari satu wilayah. Namun dalam dakwaan, JPU hanya mencantumkan lokasi di Kabupaten Alor.


“Kalau hanya satu lokasi, kenapa tidak ditangani di tingkat Polres sejak awal? Ini menjadi tidak konsisten,” katanya.


Lebih lanjut, ia menilai bahwa substansi perkara ini lebih mengarah pada persoalan administrasi kependudukan, bukan tindak pidana murni.


“Yang menjadi pokok persoalan adalah dugaan pemberian keterangan tidak benar dalam dokumen administrasi. Ini bukan soal kehidupan pribadi terdakwa dan tidak boleh digiring ke arah lain,” ujarnya.


Ia juga menyinggung penerapan pasal yang berkaitan dengan administrasi kependudukan. Menurutnya, kewenangan penerbitan dokumen seperti KTP berada pada instansi resmi, yakni Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), bukan individu.


“Klien kami bukan bagian dari institusi tersebut, sehingga perlu dilihat secara cermat apakah pasal yang dikenakan sudah tepat atau belum,” jelasnya.


Melalui eksepsi yang diajukan, pihaknya berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan keberatan tersebut sebelum perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian.


“Eksepsi ini bukan menyentuh pokok perkara, tetapi menilai apakah dakwaan telah disusun sesuai dengan ketentuan hukum acara atau tidak,” katanya.

Majelis hakim memberi waktu satu minggu, sidang lanjutan dijadwalkan 5 Mei 2026 dengan agenda mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi yang diajukan pihak terdakwa.


Proses persidangan masih akan berlanjut, dan putusan atas eksepsi akan menjadi tahapan penting sebelum perkara masuk ke agenda pembuktian di persidangan.(#Aty)