KUPANG – Ketua Ikatan Kaum Intelektual Fatuleu (IKIF), Marsel Nomeni, mendesak Inspektorat Daerah (Irda) Kabupaten Kupang untuk memberikan penjelasan resmi kepada publik terkait kunjungan yang dilakukan ke Desa Poto, Kecamatan Fatuleu Barat, pada 20 Mei 2026.
Menurut Marsel, hingga kini belum ada informasi maupun penjelasan terbuka dari pihak Inspektorat mengenai tujuan dan hasil kunjungan tersebut. Kondisi ini menimbulkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat yang menantikan kepastian terkait agenda yang dilaksanakan oleh Irda Kabupaten Kupang.
“Sampai hari ini Irda Kabupaten Kupang belum terbuka soal kunjungan mereka ke Desa Poto. Sementara masyarakat Desa Poto masih menunggu penjelasan resmi terkait hasil kunjungan tersebut,” kata Marsel kepada media.
Ia menilai keterbukaan informasi kepada masyarakat merupakan kewajiban yang harus dijalankan oleh pemerintah, termasuk Inspektorat Daerah sebagai lembaga pengawasan internal pemerintah.
Menurutnya, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui apakah kunjungan tersebut merupakan bagian dari agenda pemeriksaan atau audit terhadap pengelolaan dana desa. Terlebih, hingga saat ini masyarakat juga belum memperoleh informasi terkait Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Desa Poto Tahun Anggaran 2025.
“Ini menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat. Sampai hari ini juga belum ada LPJ Desa Poto Tahun Anggaran 2025 yang diketahui publik. Masyarakat membutuhkan kepastian dan penjelasan yang jelas terkait persoalan ini,” ujarnya.
Marsel mengungkapkan bahwa beberapa waktu lalu dirinya turun langsung ke Desa Poto dan bertemu dengan masyarakat dari lima dusun. Dalam pertemuan tersebut, berbagai keluhan disampaikan warga terkait penyelenggaraan pemerintahan desa.
“Saya mendapatkan banyak keluhan dari masyarakat. Salah satunya terkait LPJ Desa Poto yang menurut warga belum pernah disampaikan secara terbuka sejak tahun 2023 hingga sekarang. Padahal masyarakat membutuhkan transparansi dan kepastian atas program-program yang dijalankan pemerintah desa,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran desa tidak hanya menjadi dokumen yang disampaikan kepada pemerintah kecamatan maupun pemerintah daerah, tetapi juga wajib diketahui masyarakat sebagai penerima manfaat program pembangunan desa.
“Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui bagaimana penggunaan dana desa. Transparansi dan akuntabilitas merupakan prinsip yang harus dijalankan dalam tata kelola pemerintahan desa,” tegas Marsel.
Karena itu, IKIF meminta Inspektorat Daerah Kabupaten Kupang tidak menutup informasi yang berkaitan dengan hasil kunjungan ke Desa Poto. Menurutnya, keterbukaan informasi penting untuk menghindari munculnya berbagai spekulasi maupun dugaan negatif di tengah masyarakat.
“Saya bersama masyarakat Desa Poto berharap Irda segera memberikan penjelasan yang pasti dan terbuka terkait hasil kunjungan pada 20 Mei 2026. Kejujuran dan keterbukaan sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga pengawasan pemerintah,” pungkasnya.(*)
