Kota Kupang, Kamis 9 April 2026 — Pengadu Mutiara Manafe, SH mengapresiasi kinerja Propam Polresta Kupang Kota yang dinilainya cepat merespons laporan pengaduan yang telah ia sampaikan. Apresiasi itu disampaikan Mutiara kepada wartawan usai menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pemeriksaan Propam (SP2HP2) dengan Nomor B 26327000016/IV/2026 Si Propam Polresta Kupang Kota.
Menurut Mutiara, surat tersebut menunjukkan bahwa penanganan aduan yang ia ajukan telah berproses dan berdasarkan hasil pemeriksaan, oknum anggota Polri berinisial KH dinilai telah memenuhi unsur dugaan pelanggaran disiplin Polri.
“Dengan adanya SP2HP2 ini saya melihat bahwa laporan saya ditanggapi dengan serius. Ini menunjukkan bahwa sudah ada cukup bukti terkait dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh oknum anggota Polri berinisial KH,” ujar Mutiara.
Meski demikian, Mutiara menegaskan bahwa dirinya belum berhenti pada proses pemeriksaan disiplin tersebut. Bersama kuasa hukumnya dari Dewan Perwakilan Cabang PERADI Oelamasi, ia berencana mengambil langkah hukum lain dengan melaporkan KH ke Polda NTT atas dugaan tindak pidana penghinaan terhadap dirinya dan profesinya.
Ia berharap penegakan aturan dapat dilakukan secara tegas dan adil terhadap setiap anggota Polri yang terbukti melanggar. Mutiara juga meminta agar oknum berinisial KH dijatuhi sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk demosi dan penurunan pangkat, agar menjadi pembelajaran serta dapat memperbaiki kinerja dalam melayani masyarakat ke depan.
“Harapan saya, proses ini benar-benar ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku, agar ada efek jera dan menjadi perbaikan bagi yang bersangkutan,” tegasnya.
Sebelumnya, dalam surat SP2HP2 yang diterimanya, Propam Polresta Kupang Kota menyampaikan bahwa proses penyelidikan telah dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pelanggaran disiplin Polri. Surat tersebut juga menyebutkan hasil gelar perkara terhadap anggota Polri berinisial KH yang menjabat sebagai Panit Samapta Polsek Maulafa Polresta Kupang Kota. (*)
