KOTA KUPANG – Polemik di internal Koperasi Kredit (Kopdit) Swasti Sari kembali mencuat. Sejumlah anggota mempertanyakan status Wakil General Manager (GM) berinisial KK yang disebut telah diberhentikan atau dinonaktifkan dari jabatannya berdasarkan keputusan Rapat Anggota Tahunan (RAT), namun hingga kini dinilai masih menjalankan peran sebagai Wakil GM.
Hal tersebut disampaikan anggota Kopdit Swasti Sari, Benny Leonard, ST, dalam konferensi pers yang digelar di Kota Kupang, Sabtu (30/5/2026). Dalam kesempatan itu, Benny didampingi kuasa hukumnya, Mutiara Manafe, SH dan Martha Yublina Tafuli, SH.
Menurut Benny, keputusan RAT merupakan keputusan tertinggi dalam tata kelola koperasi yang wajib dilaksanakan oleh seluruh unsur organisasi, baik pengurus maupun manajemen.
“Yang menjadi pertanyaan kami sebagai anggota adalah mengapa seseorang yang telah diberhentikan atau dinonaktifkan berdasarkan keputusan RAT masih tetap berada pada posisi tersebut. Padahal RAT merupakan forum tertinggi yang keputusannya harus dihormati dan dijalankan,” ujar Benny.
Ia menilai situasi tersebut menimbulkan pertanyaan di kalangan anggota mengenai konsistensi pelaksanaan keputusan organisasi. Karena itu, Benny meminta agar KK tidak lagi menyampaikan pernyataan atau mengambil tindakan yang mengatasnamakan lembaga apabila memang status jabatannya telah berakhir sesuai keputusan RAT.
Selain menyoroti persoalan jabatan, Benny juga mengungkapkan dugaan terkait penggunaan dana operasional koperasi yang menurutnya perlu mendapatkan penjelasan secara terbuka kepada anggota.
Ia mengaku, ditengah pengaduan anggota kepada Presiden, Menteri terkait, dan sejumlah instansi yang membidangi perkoperasian, terjadi mutasi besar-besaran di lingkungan koperasi yang menurutnya berpotensi berdampak pada penggunaan anggaran operasional.
“Kami berharap ada transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan koperasi. Sebagai anggota, kami memiliki hak untuk mengetahui bagaimana kebijakan organisasi dijalankan, termasuk penggunaan anggaran yang bersumber dari koperasi,” katanya.
Benny menegaskan bahwa langkah yang dilakukan bukan untuk melemahkan koperasi, melainkan sebagai bentuk kepedulian anggota terhadap tata kelola organisasi agar berjalan sesuai prinsip-prinsip koperasi yang menjunjung keterbukaan, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap keputusan anggota. (*)
