Kupang – Peristiwa tidak menyenangkan dialami seorang advokat, Mutiara Manafe, SH, saat mendampingi kliennya yang merupakan korban dugaan penipuan dan penggelapan uang di Polsek Maulafa, Kamis (26/3/2026) sekitar pukul 17.00 WITA.
Kepada wartwan Sabtu 28 Maret 2026 Mutiara Manafe menjelaskan bahwa dirinya datang ke Polsek Maulafa dengan tujuan memberikan pendampingan hukum kepada klien yang hendak membuat laporan polisi. Namun setibanya di ruang SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu), ia mendapati ruangan dalam kondisi kosong tanpa kehadiran personel piket maupun petugas jaga.
Tidak lama kemudian, ia melihat salah satu anggota piket sedang tertidur terlentang di atas kursi di ruangan sebelah. Ia pun berinisiatif menyapa dan menunggu hingga petugas tersebut terbangun. Sekitar 10 menit berselang, anggota piket yang diketahui bernama Kris Herewila akhirnya datang menghampiri.
Namun, situasi justru berubah menjadi tidak kondusif. Menurut Mutiara, anggota tersebut langsung menanyakan rincian kasus dengan nada yang dinilai kasar. Saat proses diskusi berlangsung, seorang anggota piket lainnya bernama Ari turut datang dan bergabung dalam pembicaraan.
Meski diskusi berlanjut, suasana disebut semakin tegang akibat sikap dan cara bicara oknum KH . Puncaknya terjadi ketika Mutiara tengah berbicara dengan anggota piket lain, namun tiba-tiba dibentak oleh Kris dengan kata-kata yang dinilai tidak pantas.
“He bodok, lu liat sini beta kastau lu ko lu sonde memaksa,” ujar Kris, yang jika diterjemahkan berarti, “Hai bodoh, kamu lihat sini saya memberitahu kamu agar jangan memaksa.”
Tidak hanya itu, Mutiara juga mengaku mendapat perlakuan tidak menyenangkan berupa hinaan serta tekanan dari oknum tersebut. Bahkan, pihak kepolisian disebut menolak menerima laporan kliennya tanpa memberikan alasan yang jelas.
Atas kejadian ini, Mutiara menyayangkan sikap tidak profesional aparat kepolisian yang seharusnya memberikan pelayanan kepada masyarakat, terlebih kepada korban yang mencari keadilan.
Ia berharap ada evaluasi dari pihak terkait agar kejadian serupa tidak terulang, serta meminta adanya tindakan tegas terhadap oknum anggota yang dinilai telah mencederai citra institusi kepolisian.
Kasus ini pun telah dilaporkan ke Propam untuk ditindaklanjuti sesuai dengan aturan hukum dan kode etik yang berlaku di lingkungan kepolisian. (")
