Kupang – Kabar duka datang dari perantauan. Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) asal Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur, dilaporkan meninggal dunia di Jepang. Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Tokyo telah menerbitkan surat keterangan kematian sebagai dokumen resmi bagi keluarga.
Berdasarkan surat bernomor 006/Kons/MT/III/2026, almarhum diketahui bernama Viki Julian Lusi, laki-laki kelahiran 16 Juli 2001. Ia tercatat sebagai WNI yang berdomisili di Yokohama, Prefektur Kanagawa.
Dalam dokumen tersebut dijelaskan bahwa almarhum meninggal dunia pada Kamis, 12 Maret 2026 di kawasan Hodogaya Ward, Yokohama. Berdasarkan keterangan medis dari klinik setempat, penyebab kematian dinyatakan akibat gantung diri.
Almarhum diketahui berasal dari Desa Kaekaek, Kecamatan Pantai Baru, Kabupaten Rote Ndao, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Surat keterangan kematian tersebut diterbitkan di Tokyo pada 26 Maret 2026 dan ditandatangani oleh pejabat KBRI Tokyo, Sekretaris I Fungsi Protokol dan Konsuler.
Dokumen tersebut diterbitkan untuk kepentingan administrasi keluarga, baik di Indonesia maupun di Jepang. Hingga saat itu, belum terdapat keterangan lebih lanjut terkait proses pemulangan jenazah maupun pendampingan kepada keluarga.
Namun, pada Sabtu, 27 Maret 2026 pukul 10.45 WITA, jenazah almarhum akhirnya tiba di Bandara El Tari Kupang menggunakan pesawat Garuda Indonesia. Setibanya di Kupang, jenazah langsung dijemput keluarga dan dibawa ke rumah duka di RT 11 RW 03, Kelurahan Kuanino, Kota Kupang untuk disemayamkan sementara.
Rencananya, jenazah akan diberangkatkan ke Kabupaten Rote Ndao pada Minggu, 28 Maret 2026 menggunakan kapal ferry untuk dimakamkan di kampung halaman. (*)
