OLEH : DRS.IBRAHIM.SH.
( MANTAN KEPALA LAPAS).
Badan Hukum Yayasan lahir dari adanya kemauan banyak pihak dalam masyarakat , guna mendirikan wadah yang bersifat dan bertujuan dibidang, sosial, keagamaan dan kemanusiaan. Tujuan tersebut dapat dicapai dan diwujudkan melalui lembaga Yayasan dan kegiatan operasionalnya.
Pasal 1653 KUH Perdata menjelaskan bahwa, badan hukum yayasan termasuk salah satu badan hukum yang diperbolehkan dibentuk, untuk tujuan tertentu yang bersifat ideal,seperti yayasan pendidikan, sosial, keagamaan dan kemanusiaan.Yayasan dikatakan sebagai badan hukum juga karena adanya pengurus yang bertindak mengurusi kegiatan (management) badan hukum, serta mewakili (represntative) di dalam maupun di luar pengadilan.
Yayasan merupakan badan hukum dengan kriteria:
a. Terdiri dari perkumpulan orang.
b. Dapat melakukan perbuatan hukum dengan pihak ketiga.
c. Memiliki kekayaan sendiri.
d. Mempunyai pengurus.
e. Memiliki maksud dan tujuan.
f. Mempunyai kedudukan hukum.
g. Memiliki hak dan kewajiban.
h. Dapat digugat di muka Pengadilan.
Yayasan dapat melakukan hubungan hukum seperti: jual beli, perjanjian sewa menyewa dan lain-lain, perbuatan hukum tersebut telah diatur dalam maksud dan tujuan Yayasan sebagaimana yang terdapat dalam Akta Pendirian Yayasan/Anggaran Dasar Badan Hukum Yayasan tersebut.
Dengan dikeluarkannya undang-undang tentang Yayasan diharapkan lebih mendapatkan legalitas serta kepastian hukum. Undang-Undang Yayasan isinya tidak hanya bersifat mengatur juga bersifat memaksa dan mengikat. Undang-Undang Yayasan tidak hanya berlaku terhadap Yayasan yang didirikan setelah Undang-Undang Yayasan berlaku, melainkan berlaku pula terhadap Yayasan yang lahir sebelumnya.
Badan Hukum Yayasan mempunyai tiga organ yaitu pembina, pengurus, dan pengawas. Organ pengurus mempunyai tugas dan peranan untuk melaksanakan kepengurusan Yayasan sesuai pasal 31 ayat (1), serta mempunyai tanggung jawab untuk mengelola kepentingan dan tujuan Yayasan serta organ pengurus juga berhak mewakili Yayasan baik di dalam maupun di luar pengadilan (Pasal 35 ayat) (1).
Organ pengurus merupakan badan hukum Yayasan yang mempunyai tugas dan fungsi melaksanakan hal kepengurusan Yayasan itu sendiri, yang diangkat oleh Organ pembina berdasarkan keputusan rapat pembina untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. Menjabat sebagai organ pengurus Yayasan tidaklah mudah, tiap perbuatan yang dijalankan oleh pengurus harus berdasarkan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Yayasan dan juga tidak boleh melebihi dari kewenangan yang telah diberikan. Bahaya yang akan timbul terhadap perbuatan organ Yayasan yang tidak mematuhi AD/ART tersebut
tertuang pada Pasal 70 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-Undang No.16 Tahun 2001 tentang Yayasan, terkait ketentuan pidana menjelaskan “Setiap anggota organ badan hukum Yayasan yang melanggar dan tidak mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
Pengurus Yayaaan dalam menjalankan tugas dan fungsinya haruslah berlandaskan itikad baik. Itikad baik dengan keyakinan dan sikap tanggung jawab, merupakan sikap yang tidak bisa dihilangkan dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagai seorang badan pengurus Yayasan. Itikad baik atau kejujuran yang penuh dengan keyakinan amatlah penting dalam semua bidang pekerjaan, karena dengan sikap itulah maka bisa meminimalisir penyalah gunaan wewenang yang bisa terjadi kedepannya, dan menghindari terjadinya tindak kejahatan. Sikap bertanggung jawab tidaklah cukup jika tidak dibarengi dengan sikap kejujuran.
Pasal 35 Undang-Undang Yayasan memberi penjelasan:
(1) Organ pengurus Yayasan mempunyai tanggung jawab penuh atas kepengurusan Yayasan serta mempunyai kewenangan untuk mewakili Yayasan, di dalam maupun di luar pengadilan.
(2) Untuk kepentingan tujuan dan fungsi badan hukum Yayasan, pengurus harus mempunyai rasa tanggung jawab dan berlandaskan sikap itikad baik.
(3) Dalam ayat (2) badan pengurus dapat mengangkat dan memberhentikan pelaksanaan kegiatan Yayasan demi terselenggaranya maksud dan tujuan yang hendak dicapai oleh Yayasan.
(4) Dalam Anggaran Dasar Yayasan mengatur juga prosedur pengangkatan dan pemberhentian pelaksanaan kegiatan Yayasan.
(5) Apabila pengurus Yayasan tidak menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan Anggaran Dasar/Anggran rumah tangga Yayasan, maka pengurus itulah yang bertanggung jawab terhadap kerugian yang dialami oleh Yayasan atau dengan pihak ketiga.
Pengurus Yayasan tidak berhak melakukan penjaminan hutang ataupun pengalihan harta kekayaan yayasan, dan memberikan beban berupa harta kekayaan kepada pihak lain, kecuali atas izin organ pembina yayasan. Anggaran dasar mempunyai kewenangan untuk mengatur tentang pembatasan kewenangan pengurus Yayasan dalam melakukan perbuatan hukum dengan nama Yayasan. Jadi, dapat disimpulkan bahwa di dalam Yayasan organ yang berperan penting untuk melaksanakan operasional Yayasan, serta mempunyai tanggung jawab untuk bisa menjalankan tugas dan fungsi Yayasan seperti yang telah diatur dalam Anggaran Dasar Yayasan yaitu : Pengurus Yayasan. Dalam menjalankan tugas , fungsi dan kewenangannya haruslah beritikad baik serta penuh rasa tanggung jawab. Pengurus dalam pengelolaan Yayasan yang tidak Sesuai dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dapat dikenai sanksi pidana. Anggaran dasar merupakan hukum positif yang mengikat bagi semua organ badan hukum Yayasan yang termasuk di dalamnya, tertuang tentang tindakan dan kewenangan setiap organ terutama organ pengurus Yayasan. Anggaran Dasar dapat dirubah asal tidak boleh bertentangan dengan aturan yang sudah diatur dengan tegas dalam Undang-Undang Yayasan. Masyarakat atau pihak ketiga di luar Yayasan dapat mengajukan permohonan untuk dapat dilakukan pemeriksaan berdasarkan penetapan pengadilan, apabila Yayasan tersebut dianggap melanggar hukum, ataupun merugikan pihak ketiga dan perbuatan yang bisa merugikan negara, baik yang dilakukan Yayasan itu sendiri ataupun organ Yayasannya. Pemeriksaan terhadap badan hukum Yayasan untuk mencari dan mendapatkan data atau keterangan dapat dilakukan apabila terjadi dugaan bahwa organ Yayasan:
a) Melakukan perbuatan melawan hukum atau bertentangan dengan Anggaran Dasar.
b) Lalai dalam melaksanakan tugasnya.
c) Melakukan perbuatan yang merugikan Yayasan atau pihak ketiga.
d) Melakukan perbuatan yang merugikan Negara. Atas dasar permintaan pihak ketiga pengadilan bisa mengeluarkan penetapan pemeriksaan, kecuali perbuatan Yayasan yang dapat merugikan negara bisa dilakukan atas permintaan kejaksaan. Pemeriksaan yang dilakukan terhadap Yayasan tersebut memperlihatkan bahwa, dalam mengelola badan hukum Yayasan harus bersifat terbuka. Pihak ketiga diberi keluasan oleh undang-undang untuk dapat ikut melaksanakan pemeriksaan, jika terdapat ketidak teraturan dalam badan hukum Yayasan. Itikad baik dan rasa tanggung jawab sebagai organ pengurus Yayasan haruslah melekat pada saat organ pengurus Yayasan menjalankan tugas dan fungsinya. Tidak cukup hanya dengan mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku saja ( UU ttg Yayasan), melainkan mutlak harus pula mengikuti seluruh ketentuan Anggaran Dasar Yayasan. Andaikan sampai organ pengurus dalam menjalankan kewenangannya bertentangan dan atau tidak sesuai dengan ketentuan yang tertulis dalam Anggaran Dasar, maka sebagai pengurus dapat dinyatakan telah melakukan Ultra Vires.Apa itu Ultra Vires ?
Ultra Vires yaitu apabila ternyata pengurus telah nyata dalam melakukan perbuatan mewakili badan hukum, pengurus telah melakukan perbuatan yang bertentangan atau tidak sesuai dengan anggaran dasar dan Anggaran rumah tangga maka pengurus Yayasan bertanggungjawab secara pribadi sesuai dengan ketentuan Pasal 35 ayat (5) berbunyi ;
Bahwa Setiap pengurus bertanggung jawab penuh secara pribadi apabila yang bersangkutan dalam melaksanakan tugasnya tidak sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar/Anggaran rumah tangga yang mengakibatkan kerugian Yayasan atau pihak ketiga.” Perbuatan menerima pembagian atau mengalihkan kekayaan badan hukum Yayasan yang dimaksudkan dalam Pasal 70 ayat (1) dan (2) Undang-Undang No. 28 Tahun 2004 tentang perubahan atas Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan,menegaskan adanya sanksi pidana. “Setiap anggota organ Yayasan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun. Selain pidana penjara, anggota organ Yayasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) juga dikenakan pidana tambahan berupa kewajiban mengembalikan uang, barang, atau kekayaan Yayasan yang dialihkan atau dibagikan.Aturan tersebut sebagaimana ditegaskan di dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Yayasan yang isinya menegaskan: “Kekayaan Yayasan baik berupa uang, barang, maupun kekayaan lain yang diperoleh Yayasan berdasarkan Undang-undang ini, dilarang dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak langsung, baik dalam bentuk gaji, upah, maupun honorarium, atau bentuk lain yang dapat dinilai dengan uang kepada Pembina, Pengurus dan Pengawas. Dikecualikan apabila terdapat organ pengurus Yayasan bisa memperoleh upah, gaji atau honorarium dengan ketentuan bahwa tentang upah, gaji atau honor itu disebutkan di dalam Anggaran Dasar Yayasan. Serta cara menentukan perihal gaji, upah, atau honorarium tersebut ditetapkan oleh organ pembina yang disesuaikan juga dengan kemampuan dan kesanggupan kekayaan Yayasan itu sendiri. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Yayasan menjelaskan perihal pengecualian tersebut di atas bahwasanya pengurus Yayasan bisa mendapatkan upah, gaji atau honorarium apabila pengurus Yayasan itu ialah: a) Bukan pendiri Yayasan dan tidak terafiliasi dengan pendiri, Pembina, Pengurus dan Pengawas.
b) Melaksanakan kepengurusan Yayasan secara langsung dan penuh. Dengan demikian selain sanksi pidana yaitu penjara, anggota organ Yayasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disebutkan juga dapat ditambahkan pidana tambahan yaitu berkewajiban untuk mengembalikan uang, barang, atau kekayaan Yayasan yang dialihkan atau dibagikan. Undang-Undang Yayasan juga mengizinkan tentang kewenangan suatu pemeriksaan terhadap Badan Hukum Yayasan, hal ini diatur dalam Bab VIII Pasal 53 sampai dengan Pasal 56 Undang-Undang Yayasan tentang Pemeriksaan Terhadap Yayasan. Pasal 53 ayat (2) memerintahkan bahwa, pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semata-mata dapat dilakukan berdasarkan penetapan pengadilan atas permohonan tertulis dari pihak ketiga yang berkepentingan disertai dengan alasan yang cukup untuk dilakukannya pemeriksaan. Pemakaian kalimat “Pihak ketiga yang mempunyai kepentingan” bisa dijadikan tanda adanya batasan untuk melakukan pemeriksaan terhadap badan hukum Yayasan. Penjelasan Pasal 71 ayat (3), bahwa yang dimaksud dengan “Pihak ketiga yang mempunyai kepentingan” merupakan pihak-pihak yang memiliki kepentingan langsung dengan badan hukum Yayasan itu. Sehingga dapat disimpulkan bahwa Undang-Undang Nomor. 28 Tahun 2004 tentang perubahan atas Undang- Undang No.16 tahun 2001 tentang Yayasan, bisa memberikan kepastian dalam hal (keadaan) yang pasti, ketentuan atau ketetapan. Hukum mempunyai kepastian dan keadilan disetiap aturannya. Kepastian ialah berperilaku, dan keadilan ialah kelakuan yang harus berkaca pada suatu aturan yang sudah pasti.
Semoga bermanfaat untuk kita semua dan menambah wawasan pengetahuan. Aamiin.....
