Tak Pernah Ada Damai, Pemilik Kios Viral Resmi Polisikan Terduga Pencuri

Heribertus Y. S. Pau (Ujung kiri), Alimudin (Baju putih), Pelapor (Tengah), Jefrianus Pati Bean (Kanan),  Akbar Kay  (Ujung Kanan)



KUPANG – Kasus dugaan pencurian yang sempat viral di media sosial kini memasuki proses hukum. Pemilik kios di Kota Kupang secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana pencurian ke Polresta Kupang Kota, sekaligus membantah keras adanya perdamaian dengan pihak terlapor.


Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/623/V/2026/SPKT dan diterima pada Selasa (26/5/2026) sekitar pukul 12.55 WITA. Korban didampingi tim advokat dari Kantor Advokat Alimudin, S.H., S.Pd., M.Pd, yakni Alimudin, Jefrianus Pati Bean, S.H., dan Herrybertus Y.S. Pau, S.H.


Dalam laporan itu, seorang wanita berinisial  MB dilaporkan atas dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di sebuah kios di Jalan Herewila, Kelurahan Naikoten II, Kota Kupang, pada Minggu (17/5/2026) sekitar pukul 22.18 WITA.


Kuasa hukum korban, Alimudin, menjelaskan bahwa laporan tersebut menggunakan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang pencurian biasa.


“Setelah kami mendatangi pihak kepolisian di ruang SPKT, petugas menuangkan pasal tersebut dalam laporan polisi. Ini merupakan delik biasa dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda kategori V,” ujar Alimudin.


Sementara itu, advokat Heribertus Y.S. Pau menegaskan bahwa kliennya tidak pernah menandatangani surat perdamaian sebagaimana yang sebelumnya diklaim pihak terlapor.


“Klien kami sama sekali tidak pernah menandatangani surat damai. Yang ada hanya surat pernyataan sepihak yang dibuat oleh pelaku di hadapan petugas pos jaga. Jadi tidak pernah ada kesepakatan damai yang sah,” tegas Heribertus.



Pihak kuasa hukum korban juga menanggapi laporan balik terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh pihak terlapor. Menurut Jefrianus Pati Bean, unggahan CCTV yang viral di media sosial merupakan fakta kejadian yang benar-benar terjadi.


“Bagaimana bisa disebut fitnah kalau bukti CCTV dan video tangkap tangan ada? Apa yang diunggah klien kami adalah fakta kejadian. Justru aneh jika korban yang menyampaikan kejadian nyata malah dilaporkan balik,” ujar Jefrianus.


Ia juga mengungkapkan bahwa dugaan pencurian tersebut disebut sudah terjadi berulang kali. Pada kejadian terakhir, adik korban yang sedang menjaga kios langsung menghubungi korban setelah melihat terlapor berada di lokasi.


“Ketika korban tiba di kios, terlapor masih berada di dalam kios dan barang-barang milik korban ditemukan di dalam tas terlapor,” tambahnya.


Hingga saat ini, pihak Polresta Kupang Kota masih melakukan penyelidikan awal terhadap laporan tersebut. Tim kuasa hukum korban menyatakan akan terus mengawal proses hukum agar kasus itu diproses secara adil dan memberikan efek jera terhadap pelaku.(*)