Zonaline-news.com - Sabu Raijua - 26/5/2026 - Ketegasan dan kecepatan tangan jajaran Kepolisian Resor (Polres) Sabu Raijua kembali diuji. Tim gabungan kepolisian berhasil menangkap seorang pria berinisial M.L.P (32), yang merupakan tersangka utama dalam kasus tindak pidana pemerkosaan yang terjadi pada hari Selasa diri hari 12 Mei 2026 lalu. Namun, saat hendak diamankan, tersangka melakukan tindakan nekat dengan menusukkan pisau ke bagian ulu hatinya sendiri untuk menghindari proses hukum.
Operasi penangkapan berlangsung pada Selasa, 26 Mei 2026, dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Sabu Raijua, IPTU Deflorintus M Wee, S.H. Operasi ini melibatkan sinergitas personel dari berbagai sektor Kepolisian serta anggota Unit Reaksi Cepat yang baru dibentuk Kapolres Sabu Raijua.
Aksi kepolisian dimulai sekitar pukul 04.00 Wita, saat tim gabungan dan URC melakukan penyisiran dan pengintaian di lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian tersangka. Hingga pukul 06.00 Wita, tersangka belum ditemukan karena diketahui telah berpindah tempat. Berkat pendekatan persuasif serta informasi yang diperoleh dari keluarga tersangka, petugas akhirnya mengetahui bahwa tersangka bersembunyi di lokasi baru yang berjarak sekitar 2 kilometer dari titik awal pencarian ke wilayah Desa Loborui Kec. Liae.
Sesampainya di lokasi dan setelah dikonfirmasi oleh kerabat dekat tersangka, tim segera mengepung rumah persembunyiannya. Merasa terkurung dan tidak memiliki jalan keluar, tersangka mengambil sebilah pisau tajam miliknya, lalu secara tiba-tiba menusukkan senjata tajam tersebut ke bagian ulu hatinya. Petugas yang bertindak sigap segera mencegah aksi tersebut berlanjut, mengamankan pisau, dan langsung mengevakuasi tersangka yang terluka parah.
"Kami langsung bergerak cepat menyelamatkan nyawanya meskipun ia telah melakukan tindak pidana serius. Tindakan nekat ini tidak mengubah fakta bahwa ia harus bertanggung jawab di hadapan hukum," ungkap IPTU Deflorintus.
Mengingat kondisi lukanya yang dikhawatirkan membahayakan nyawa, tersangka pertama kali dilarikan ke Puskesmas Pembantu terdekat, kemudian dirujuk ke UPTD Puskesmas Sabu Barat di Seba. Hasil pemeriksaan medis menemukan bahwa tersangka tidak hanya mengalami luka tusuk, namun juga menderita penyakit paru-paru kronis. Akibat kondisi tersebut, pelaku akhirnya dirujuk ke RSUD Kabupaten Sabu Raijua di Menia untuk mendapatkan perawatan lebih intensif.
Setelah dilakukan pemeriksaan medis lengkap (Rontgen) di RSUD Menia, pihak dokter menyatakan bahwa kondisi tersangka dapat dirawat jalan karena luka yang diderita tidak dalam kondisi berbahaya. Oleh karena itu, pihak kepolisian langsung membawa tersangka ke Mapolres Sabu Raijua untuk proses hukum lebih lanjut, tutur IPTU Defrorintus M Wee, S.H.
Penangkapan ini didasari oleh bukti-bukti kuat serta landasan hukum yang sah, terkait dugaan pelanggaran Pasal 473 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Perkosaan. Dasar hukum tersebut meliputi adanya :
1. Laporan Polisi Nomor LP/B/51/V/SPKT/Polres Sabu Raijua/Polda NTT tertanggal 13 Mei 2026
2. Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/56/V/2026/Reskrim
3. Surat Ketetapan Tersangka Nomor S.Tap.Tsk/19/V/2026/Reskrim
4. Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/19/V/2026/Reskrim tertanggal 26 Mei 2026
Keberhasilan operasi ini merupakan hasil buah kerja sama tim yang solid, terorganisir, dan terkoordinasi dengan rapi. Di bawah komando IPTU Defrorintus M Wee, S.H., tim operasi terdiri dari IPTU Karel Riwu (Kapolsek Hawu Mehara), Aipda Deddy Riwu Loni, S.H. (Kanit Reskrim Polsek Sabu Timur), Aiptu David R. Sede (Panit Intel Polsek Sabu Barat), Bripka Donisius Rae Wila, S.H. (Bhabinkamtibmas Desa Raemude Polsek Sabu Barat), serta Team Unit Reaksi Cepat diantaranya AIPDA Kalvin M.L. Pulu, Bripka Yohanes J. Banase, Brigpol Madonna Lensini, Briptu Iksan Anwar BAI, S.H. dan Bripda Petrus B. Mamulak.(*)
