KUPANG — Proses mediasi perselisihan antara enam orang pekerja (termasuk dua personel keamanan/security) dan manajemen PT Asian Aromatic Essential Oil (PT AAEO) tidak membuahkan kesepakatan (deadlock). Kedua belah pihak tetap bertahan pada pandangan dan perhitungan masing-masing.
Kepala Dinas Nakertrans Kota Kupang, Thomas Didimus Dagang, S.Sos., saat ditemu diruang kerjanya 28/09 menjelaskan bahwa akar permasalahan berawal dari terhentinya kegiatan operasional pabrik pengolahan minyak cendana tersebut. Penghentian operasional dipicu oleh kelangkaan bahan baku kayu cendana serta kendala efisiensi operasional perusahaan.
"Pokok masalah di sana adalah perusahaan itu berhenti operasi. Operasionalnya terhenti karena bahan bakunya, yaitu kayu cendana, tidak ada. Produk mereka kan minyak cendana," ujar Thomas Didimus Dagang saat ditemui di ruang kerjanya.
Thomas mengungkapkan, meski pabrik tidak beroperasi dan karyawan tidak bekerja, pihak perusahaan sebenarnya masih membayarkan gaji penuh para pekerja hingga bulan Juli. Namun, persoalan muncul ketika para pekerja mengajukan laporan dan menuntut pembayaran kekurangan hak-hak lainnya, seperti uang kompensasi/penghargaan tahunan sesuai ketentuan kontrak.
Pihak perusahaan pada dasarnya menyatakan kesanggupan untuk membayarkan kewajiban serta THR. Akan tetapi, perincian nilai nominal yang dituntut oleh pihak pekerja dianggap tidak sesuai dengan kalkulasi internal manajemen.
"Secara administrasi mereka membuat hubungan kerja ini berlandaskan kekeluargaan. Dari pihak perusahaan sebenarnya mau membayar kewajiban seperti uang penghargaan tahunan, namun ada ketidaksepakatan dalam jumlah perhitungannya," jelas Thomas.
Situasi ini semakin rumit lantaran dokumen-dokumen pengadministrasian perusahaan sempat tertahan akibat meninggalnya Kepala Cabang/Manajer lama, Pak Otok. Pengurus baru (Dimas) mengalami kendala melacak dokumen administrasi lama yang belum sempat diperbarui.
Mengingat pendekatan musyawarah secara kekeluargaan di tingkat kota tidak menemui titik temu, Nakertrans Kota Kupang memutuskan melimpahkan penanganan kasus ini ke tingkat Provinsi NTT.
"Karena kedua pihak sama-sama bersikeras dan tidak sepakat, saya tidak bisa memaksa. Sesuai mekanisme aturan, karena mediasi di tingkat kota buntu, kami serahkan ke dinas provinsi untuk ditangani lebih lanjut, dan jika perlu dapat diteruskan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)," pungkas Kadis Nakertrans Kota Kupang. (Wan)
