ZONAline
Memuat teks berita berjalan terbaru...
ZONALINE-NEWS

Kuasa Hukum Soroti Trauma Korban pada Pemeriksaan BPTD dan Janji Palsu Sanksi Pelaku

 



Ibu Korban Minta Penuntasan Kasus Seadil-adilnya

KUPANG — Kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur berinisial KS yang kini ditangani Subdit Renakta (Pelayanan Perempuan dan Anak) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menuai sorotan tajam. Pihak keluarga bersama tim kuasa hukum mendesak kepolisian mempercepat penetapan tersangka, sekaligus memprotes keras prosedur klarifikasi di tingkat UPTD yang dinilai menyudutkan dan menambah trauma psikologis bagi korban.


Hingga saat ini, proses hukum di Polda NTT telah memasuki tahap pemeriksaan saksi-saksi, namun penyidik belum menetapkan satu pun tersangka dalam kasus ini. Kuasa Hukum Korban, Alexander Peter E. Mahing, S.H, menjelaskan bahwa timnya terus mengawal perkembangan kasus ini di kepolisian. Di satu sisi, pihaknya mengapresiasi komunikasi kooperatif yang dibangun oleh jajaran PPA Polda NTT selama proses pelaporan berjalan.


"Sampai sekarang belum ada penetapan tersangka, masih dalam proses pemeriksaan. Kami juga telah berkoordinasi dengan penyidik, dan dalam waktu dekat mereka akan melakukan penyidikan lebih lanjut. Korban dan para saksi akan dipanggil kembali untuk diperiksa," ujar Alexander Peter E. Mahing, S.H kepada media Jumad, 25/09.


Namun, di balik proses hukum yang berjalan di kepolisian, cerita memilukan justru diungkapkan oleh JP, ibu kandung dari korban KS. Saat ditemui awak media, JP membeberkan intervensi psikologis yang dialami putrinya saat menjalani proses klarifikasi awal di kantor UPTD terkait oleh oknum pejabat berinisial Y dan dua pegawai lainnya.


JP mengungkapkan, putrinya yang saat itu mengenakan seragam magang dipaksa menceritakan detail kejadian asusila, bahkan diminta memperagakan ulang tindakan bejat pelaku hingga menangis histeris. Korban harus memperagakan momen ketika wajahnya ditutup bantal dan tangannya ditahan oleh pelaku. Alih-alih dilindungi, korban justru mendapat pertanyaan yang menyudutkan (victim blaming) dari pejabat Y.


"Dia (Y) malah bertanya kepada anak saya, 'Kalau kamu sudah tahu dia punya istri dan anak, kenapa kamu masih mau pergi? Padahal rumah tidak berdekatan.' Mengapa anak saya yang justru dipersalahkan?" sesal JP dengan nada emosional.


Melihat kondisi anaknya yang kian tertekan, JP langsung menghentikan pemeriksaan. Ia juga menegaskan bahwa pihak UPTD sempat menawarkan opsi mediasi dan perdamaian dengan pelaku, namun langsung ditolak mentah-mentah oleh pihak keluarga yang memilih untuk terus melanjutkan proses hukum.


Kekecewaan JP kian memuncak karena janji sanksi tegas terhadap pelaku—yang diduga merupakan oknum pegawai Dinas Perhubungan—hingga kini terbukti palsu. Hingga saat ini, pihak keluarga tidak pernah menerima dokumen atau surat perkembangan apa pun dari dinas tersebut.


"Pak Y sendiri yang bilang dari mulutnya kalau pelaku akan diskors atau dipecat, dan tidak akan mendapatkan haknya lagi. Namun kenyataannya, sampai hari ini kami melihat pelaku masih bebas lalu lalang bekerja menggunakan seragam dinas Perhubungan," tutup JP sembari menuntut pemecatan pelaku.


Menanggapi tindakan penyimpangan prosedur klarifikasi di tingkat instansi tersebut, Kuasa Hukum Korban lainnya, Rusydi Saleh Maga, S.H, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam dan telah melayangkan protes resmi ke berbagai lini otoritas.


"Kami sangat menyayangkan hal itu (pemaksaan peragaan adegan). Kami telah bersurat ke berbagai pihak, mulai dari DPRD Provinsi, kementerian terkait, hingga Polda NTT. Kami meminta agar instansi yang menaungi pelaku memeriksa oknum-oknum yang melakukan klarifikasi terhadap korban. Jika terbukti ada pelanggaran prosedur, kami meminta agar diberikan sanksi tegas," pungkas Rusydi Saleh Maga, S.H menutup keterangannya. (wan)