ZONAline
Memuat teks berita berjalan terbaru...
ZONALINE-NEWS

Penyelesaian Sengketa Pekerja PT AAEO Buntu, Disnakertrans NTT Siap Ambil Alih


 

KUPANG – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) meminta kepastian sikap dari para pekerja PT Asian Aromatic Essential Oil terkait kelanjutan penanganan kasus sengketa hubungan industrial mereka. Pihak provinsi menegaskan agar para pekerja segera menarik laporan resmi di tingkat provinsi jika memilih menyelesaikan kasus tersebut melalui Disnakertrans Kota Kupang agar tidak terjadi tumpang tindih administrasi.


Hal ini ditegaskan oleh Kepala Dinas Nakertrans Provinsi NTT melalui Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan (Hiwas), Petrosa Christina Lendes, saat ditemui di ruang kerjanya pada Senin, 28/09 2026.


Petrosa menjelaskan bahwa sengketa ini bermula dari pengaduan Ronald bersama lima rekannya selaku pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) pada 3 Agustus 2026 terkait masalah pembayaran kompensasi. Disnakertrans NTT sempat memfasilitasi klarifikasi awal pada 18 Agustus 2026 dan menyarankan jalur bipartit. Namun, di tengah jalan, pihak perusahaan meminta pengalihan mediasi ke Disnakertrans Kota Kupang melalui surat resmi per tanggal 24 Agustus 2026.


"Secara regulasi wilayahnya memang di kota, dan kami tidak masalah. Namun, dengan catatan, laporan yang ada di provinsi harus ditarik dulu agar bisa kami tutup di buku register. Jika tidak ditarik, secara administrasi kasusnya dianggap masih menggantung di provinsi," ujar Petrosa.


Situasi penanganan di tingkat Kota Kupang dilaporkan mengalami jalan buntu (deadlock). Pihak perusahaan keberatan dengan nilai nominal hitung-hitungan hak pekerja yang diajukan oleh Disnakertrans Kota Kupang. Tuntutan pekerja tersebut mencakup upah lembur yang tidak pernah dibayar, kekurangan bayar gaji pokok di bawah UMR, serta pemotongan sepihak upah pekerja untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan.


Selain masalah tuntutan, Disnakertrans NTT juga menyoroti kapasitas mediator fungsional di Kota Kupang. Pihak kota disebut baru memiliki satu calon mediator berstatus CPNS yang belum dipastikan apakah sudah memiliki sertifikasi kompetensi resmi untuk mengeluarkan anjuran hukum.


Merespons mandeknya kasus ini dan adanya pelanggaran normatif seperti upah di bawah UMR, Seksi Pengawasan Disnakertrans NTT menegaskan akan segera turun ke lapangan. Pengawas fungsional provinsi bakal memeriksa dokumen dan kepatuhan kewajiban PT Asian Aromatic Essential Oil.


Pihak Disnakertrans NTT pun menyarankan agar para pekerja mempertimbangkan kembali untuk memusatkan penyelesaian sengketa di tingkat provinsi saja. Hal ini dinilai lebih efektif karena jajaran mediator provinsi memiliki sertifikasi lengkap yang siap mengawal kasus, baik melalui kesepakatan bersama, penerbitan surat anjuran resmi, hingga jalur Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). (wan)