KUPANG – Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Ana Waha Kolin, S.H., memberikan tenggat waktu tegas hingga Jumat (16/10/2026) siang kepada Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kupang untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajarannya di Pelabuhan Bolok. Langkah ini menyusul adanya keluhan dari para pengusaha ekspedisi terkait penertiban aturan Over Dimension and Over Loading (ODOL) di lapangan.
Komisi IV DPRD NTT mendesak KSOP segera memeriksa kinerja pegawainya demi menyelaraskan pelaksanaan aturan dengan realitas di lapangan. Berdasarkan laporan yang diterima legislatif, sempat terjadi ketidaksesuaian sikap ketika otoritas menyatakan tidak melakukan penindakan, namun para sopir angkutan logistik justru menghadapi kendala pemeriksaan saat hendak berlayar.
"Kami memberikan waktu 1x24 jam bagi teman-teman KSOP untuk mengevaluasi pegawai mereka yang bertugas di Bolok. Kami menunggu realisasi tersebut hingga jam satu siang esok hari. Jika tidak ada tindak lanjut operasional, Komisi IV akan mengambil langkah konkrit berikutnya dan kami tidak akan tinggal diam," tegas Ana Waha Kolin usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kupang, Kamis (15/10/2026).
Selain pengawasan internal otoritas pelabuhan, legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menyoroti perilaku sebagian oknum pelaku usaha yang dinilai tidak disiplin. Komisi IV menemukan indikasi adanya praktik curang di mana volume muatan truk sengaja ditambah atau dinaikkan kembali di tengah jalan setelah lolos dari pemeriksaan resmi jembatan timbang.
Ia menegaskan, semua pihak baik otoritas maupun asosiasi ekspedisi wajib bergerak dalam koridor regulasi yang sah demi mengutamakan keselamatan transportasi. Faktor penentu utama dalam operasional angkutan logistik, baik darat maupun laut, harus tetap merujuk pada standar keselamatan kerja untuk mencegah terjadinya kecelakaan.
Menanggapi keluhan pengusaha ekspedisi mengenai tingginya harga tiket kapal penyeberangan yang kerap memicu pengusaha terpaksa mengangkut muatan berlebih (overloading) demi menutupi pembengkakan biaya operasional, Komisi IV DPRD NTT mendesak Pemerintah Provinsi untuk segera mengintervensi persoalan ini.
"Penentuan tarif tiket yang memberatkan ini memicu efek domino yang memaksa pengusaha logistik melakukan pelanggaran di luar regulasi demi menutupi biaya operasional. Oleh karena itu, Dinas Perhubungan harus segera melaporkan kondisi ini kepada Pak Gubernur agar pemerintah daerah dapat merumuskan kebijakan tarif yang berkeadilan tanpa merugikan pihak mana pun," pungkas Ana. (wan)
