ZONAline
Memuat teks berita berjalan terbaru...
ZONALINE-NEWS

Aturan Zero ODOL di NTT: Antara Keselamatan Jalan dan Beban Ongkos Kirim Kepulauan

 


KUPANG -- Forum Ekspedisi meminta Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) bersama instansi terkait menerapkan kebijakan Zero Over Dimension Over Loading (ODOL) secara bijaksana dengan mempertimbangkan karakteristik geografis NTT sebagai daerah kepulauan.


Forum Ekspedisi menilai penerapan kebijakan tersebut tanpa mempertimbangkan kondisi daerah berpotensi meningkatkan biaya operasional angkutan, menghambat distribusi barang, hingga memicu kenaikan harga kebutuhan pokok masyarakat.


Aspirasi tersebut disampaikan Ketua Forum Ekspedisi, Herman Welkis, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IV DPRD Provinsi NTT di ruang Komisi IV DPRD NTT, Jumat (16/10/2026).


Rapat tersebut dipimpin Langsung Ketua Komisi IV, Patris Laliwolo, bersama Wakil Ketua Komisi IV, Beni Chandra dan Sekertataris Komisi IV, An Waha Kolin.  Turut hadir dalam RDP Wakapolres  Polres Kupang, Kompol, Jefris Fanggidae, SH, PT ASDP Indonesia Ferry, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Kupang, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Kupang, serta Dinas Perhubungan Provinsi NTT.


Herman menegaskan, Forum Ekspedisi pada prinsipnya mendukung upaya pemerintah mewujudkan keselamatan lalu lintas melalui penerapan kebijakan Zero ODOL. Namun, menurutnya, pelaksanaan kebijakan itu harus memperhatikan kondisi geografis dan kebutuhan distribusi logistik di wilayah kepulauan.


“Pada prinsipnya, kami mendukung upaya pemerintah untuk mewujudkan keselamatan berlalu lintas dan penerapan peraturan Zero ODOL. Namun, ada beberapa aspek yang harus dipertimbangkan,” ujar Herman.


Ia menjelaskan, pembatasan dimensi dan muatan kendaraan dapat berdampak langsung terhadap biaya pengiriman barang. Jika kapasitas muatan truk dikurangi, perusahaan ekspedisi harus menambah jumlah perjalanan atau armada untuk mengangkut barang dalam volume yang sama.


Kondisi tersebut berpotensi meningkatkan biaya bahan bakar, upah sopir, tarif penyeberangan, serta komponen operasional lainnya. Beban tambahan itu dikhawatirkan berujung pada kenaikan harga barang kebutuhan pokok.


Selain itu, Herman menyoroti belum adanya standar tarif angkutan logistik darat yang dinilai memadai untuk melindungi pelaku usaha ekspedisi. Menurutnya, pengusaha kerap menghadapi tuntutan tarif rendah dari pemilik barang, sementara kapasitas muatan tetap diharapkan maksimal.


“Kalau kapasitas muatan dibatasi, tetapi tarif angkutan tidak menyesuaikan, pengusaha ekspedisi akan semakin terbebani. Karena itu, kebijakan Zero ODOL perlu diikuti pengaturan yang memperhatikan keberlangsungan usaha,” jelasnya.


Ia juga menyinggung biaya normalisasi kendaraan bagi pengusaha yang telanjur membeli atau memodifikasi truk berdimensi besar. Proses pengembalian kendaraan ke ukuran standar dinilai membutuhkan biaya besar, terutama bagi pelaku usaha kecil dan menengah.


Dalam RDP tersebut, Forum Ekspedisi mengusulkan agar pemerintah daerah menjembatani aspirasi mereka kepada pemerintah pusat guna mempertimbangkan kebijakan khusus atau mekanisme penyesuaian penerapan Zero ODOL di NTT.


Menurut Herman, karakteristik NTT berbeda dari daerah yang memiliki jaringan transportasi darat terhubung secara luas. Distribusi barang di NTT sangat bergantung pada pelabuhan, kapal penyeberangan, dan angkutan truk untuk menjangkau berbagai wilayah.


Ia mencontohkan distribusi beras dari Pelabuhan Tenau, Kupang, menuju Pulau Rote. Apabila kapasitas angkutan dibatasi menjadi delapan ton per truk, pengiriman 40 ton beras membutuhkan lima armada.


Sebaliknya, apabila terdapat kebijakan yang memungkinkan pengangkutan 12 hingga 15 ton per truk, jumlah armada yang dibutuhkan dapat berkurang menjadi sekitar tiga hingga empat truk, bergantung pada kapasitas yang digunakan.


Menurutnya, perbedaan jumlah armada tersebut berpengaruh terhadap efisiensi biaya angkut dan kecepatan distribusi barang kepada masyarakat.


Karena itu, Forum Ekspedisi mengusulkan agar pemerintah mempertimbangkan kebutuhan riil daerah dalam merumuskan kebijakan angkutan barang, tanpa mengabaikan ketentuan keselamatan dan teknis kendaraan.


Forum Ekspedisi juga meminta pemerintah menyusun regulasi tarif ongkos kirim yang lebih jelas, mendorong penambahan kapal penyeberangan, serta memperbaiki pengaturan jadwal layanan ASDP untuk mendukung kelancaran distribusi logistik antarpulau.


Herman turut menyayangkan penertiban muatan kendaraan ekspedisi yang menurutnya telah dilakukan ketika pelaku usaha masih membutuhkan sosialisasi dan pemahaman mengenai penerapan kebijakan Zero ODOL.


Ia meminta instansi terkait mengedepankan edukasi dan koordinasi selama masa transisi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di kalangan pengusaha ekspedisi.


“Saat ini masih dalam proses sosialisasi. Jadi, yang perlu dilakukan adalah memberikan edukasi yang baik sehingga tidak terjadi kesalahpahaman,” ujarnya.


Forum Ekspedisi juga meminta adanya kejelasan mengenai tahapan penerapan kebijakan, termasuk mekanisme pengawasan dan penindakan, agar pelaku usaha memiliki waktu mempersiapkan kendaraannya sesuai ketentuan.


Komisi IV DPRD NTT Siap Konsultasi ke Pusat


Sementara itu, anggota Komisi IV DPRD Provinsi NTT, Nelson Matara, menilai pemerintah pusat perlu memberikan perhatian khusus terhadap penerapan kebijakan Zero ODOL di NTT.


Menurut Nelson, kondisi geografis NTT sebagai provinsi kepulauan memiliki tantangan tersendiri dalam distribusi barang dan pemenuhan kebutuhan masyarakat. Karena itu, penerapan kebijakan nasional perlu mempertimbangkan karakteristik daerah.


“Kondisi geografis NTT berbeda sehingga harus ada perhatian khusus dari pemerintah pusat. Pemerintah pusat jangan menyamakan Provinsi NTT dengan wilayah lain. NTT punya karakteristik yang berbeda,” tegasnya.


Nelson menyatakan, Komisi IV DPRD NTT akan melakukan konsultasi dengan pemerintah pusat untuk menyampaikan aspirasi Forum Ekspedisi sekaligus mendorong kebijakan yang lebih fleksibel dan sesuai dengan kondisi daerah.


Ia berharap pemerintah pusat dapat mempertimbangkan kondisi geografis, kebutuhan distribusi logistik, serta dampak ekonomi masyarakat dalam merumuskan langkah penerapan Zero ODOL di NTT. (wan)