LABUAN BAJO — Tim Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika di kawasan Pelabuhan Penyeberangan ASDP Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pemuda berinisial A (24) yang kedapatan membawa barang bukti berupa kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor mencapai 0,70 gram.
Aksi pengamanan ini berlangsung pada Rabu (14/10/2026) pagi sekitar pukul 09.00 WITA. Petugas mencegat terduga pelaku tepat di depan area Pelabuhan Penyeberangan ASDP, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo. Penindakan taktis ini dilakukan setelah tim kepolisian yang dipimpin oleh Aiptu Mario E. Banoet bersama tiga personel lainnya bergerak cepat menindaklanjuti informasi akurat yang diterima dari masyarakat.
Diresnarkoba Polda NTT, Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M., menjelaskan bahwa proses pengamanan terduga langsung diikuti dengan tindakan penggeledahan secara menyeluruh terhadap badan serta seluruh barang bawaan miliknya. Demi menjaga objektivitas dan transparansi di lapangan, penggeledahan tersebut turut disaksikan secara langsung oleh sejumlah saksi dari warga sipil.
Dari hasil penggeledahan intensif tersebut, petugas menemukan satu buah paket misterius yang dibalut lakban cokelat dengan tulisan mencolok “PAKET ARDIAN”. Guna mengelabui petugas, pemilik menyembunyikan barang haram tersebut di dalam lipatan selembar kaos hitam merek Greenlight. Kaos itu digunakan sebagai pembungkus satu klip plastik bening berisi kristal-kristal yang diduga kuat merupakan sabu. selain itu, petugas menyita satu unit telepon genggam merek Oppo A5 berwarna hitam yang diduga kuat sebagai alat komunikasi dalam perkara ini.
“Terduga bersama barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap para saksi serta mendalami asal-usul barang bukti yang ditemukan,” demikian bunyi rilis resmi mengenai laporan penanganan perkara dari Ditresnarkoba Polda NTT.
Sebagai bagian dari langkah penanganan awal setelah penangkapan, pria berinisial A tersebut langsung digiring ke Klinik Polres Manggarai Barat untuk menjalani pemeriksaan tes urine. Hasil dari pengujian medis tersebut menunjukkan indikasi negatif dari zat narkotika. Kendati demikian, pihak kepolisian menegaskan bahwa hasil tes urine yang negatif tersebut tidak serta-merta menggugurkan status hukum atau menentukan ketiadaan keterlibatan seseorang dalam dugaan tindak pidana yang sedang diselidiki. Tim penyidik tetap akan fokus melakukan pendalaman materiil berdasarkan temuan fisik barang bukti serta pemeriksaan saksi-saksi lainnya.
Hingga saat ini, penyidik Ditresnarkoba Polda NTT terus menindaklanjuti perkara ini ke tahap berikutnya melalui pembuatan Laporan Polisi (LP) Model A, pemeriksaan terperinci terhadap para saksi di lokasi, serta melakukan langkah pengembangan demi menelusuri jaringan asal-usul pasokan barang diduga narkotika tersebut.
Pihak Ditresnarkoba Polda NTT memastikan bahwa penanganan kasus akan terus berjalan sesuai dengan standar prosedur hukum yang berlaku guna mengungkap seluruh fakta secara terang benderang. Kasus pengungkapan di Labuan Bajo ini sekaligus mempertegas komitmen kepolisian dalam memperketat pengawasan di titik-titik transportasi publik, yang kerap kali dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan sebagai jalur mobilitas peredaran gelap narkotika di wilayah NTT. (*)
