ZONAline
Memuat teks berita berjalan terbaru...
ZONALINE-NEWS

Dinas Pendidikan Kota Kupang Jamin Hak Sekolah Anak Korban Penganiayaan Tetap Terpenuhi

KUPANG — Dinas Pendidikan Kota Kupang memastikan akan bertanggung jawab penuh terhadap keberlanjutan pendidikan anak yang menjadi korban kasus penganiayaan baru-baru ini. Pemerintah daerah berkomitmen memberikan pelonggaran masa pemulihan sekaligus jaminan agar hak belajar anak tersebut tidak hilang. 


Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kota Kupang, Ernest Ludji, menegaskan bahwa penanganan aspek pendidikan bagi anak korban kekerasan ini menjadi atensi langsung dari jajaran pemerintah kota, setelah sebelumnya ditinjau oleh Penjabat Wali Kota Kupang. 


"Untuk urusan pendidikan dari anak korban tersebut akan menjadi tanggung jawab Dinas Pendidikan Kota. Kami berkoordinasi dengan pihak sekolah agar dalam masa penyembuhan, anak ini diizinkan tidak bersekolah dulu sampai pulih," ujar Ernest saat diwawancarai di Kupang, Senin (19/10/2026). 


Ernest menjelaskan, setelah dinyatakan sembuh dan siap secara psikis, anak tersebut akan langsung difasilitasi untuk kembali bergabung bersama teman-temannya di sekolah. Guna mendukung proses pemulihan yang optimal, Dinas Pendidikan juga telah membangun koordinasi lintas sektor dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPA) Kota Kupang. 


Langkah pencegahan ekstra juga diambil untuk memastikan lingkungan sekolah aman dan bebas dari trauma baru bagi korban. Dinas Pendidikan telah berkomunikasi langsung dengan kepala sekolah guna mengantisipasi risiko terjadinya tindakan perundungan (bullying) saat anak tersebut kembali aktif. 


"Hak anak untuk mengenyam pendidikan tidak boleh diganggu oleh urusan apa pun. Kami berkomitmen menjaga anak ini, khususnya di lingkungan sekolah, agar jangan sampai terjadi pembulian. Kepala sekolah sudah menjamin hak-hak anak ini tetap terpenuhi," kata Ernest menambahkan. 


Terkait ketertinggalan pelajaran selama masa pemulihan, Dinas Pendidikan menginstruksikan pihak sekolah dan wali kelas untuk memberikan garansi khusus berupa bantuan mengejar materi akademik. Wali kelas diminta aktif menjalin komunikasi dengan orang tua agar anak tetap memiliki waktu belajar yang proporsional di rumah. 


Di akhir keterangannya, Ernest mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjadikan pemenuhan hak anak sebagai tanggung jawab kolektif. Menurutnya, pendidikan anak melibatkan sinergi empat pilar utama, yakni orang tua, lingkungan, sekolah, dan pemerintah. 


"Saat jam sekolah, itu menjadi tanggung jawab sekolah dan pemerintah untuk menjaga aktivitas anak. Namun di luar jam sekolah, kami meminta keluarga dan lingkungan masyarakat untuk ikut mengawasi anak-anak kita. Jika melihat anak berada di luar sekolah pada jam belajar, mari berkoordinasi agar mereka bisa kembali ke sekolah," pungkasnya. (Wan)