ZONAline
Memuat teks berita berjalan terbaru...
ZONALINE-NEWS

Dugaan TPPO dan Tunggakan Upah di Hotel Sasando Kupang Diselidiki Polda NTT




KUPANG --- Subdit III Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) tengah menyelidiki dugaan kasus TPPO serta pelanggaran ketenagakerjaan di Hotel Sasando Kupang. Kasus ini mencuat setelah tujuh orang perempuan mantan pemandu lagu mengadu karena hak-hak mereka belum dibayarkan oleh manajemen lama hotel tersebut.


Penyelidikan intensif ini dilakukan guna menindaklanjuti Laporan Informasi Nomor: LI/28/IX/2026/Ditres PPA dan PPO tertanggal 17 September 2026.


Mantan Pekerja Diusir dari Mess dan Upah 3 Bulan Belum Dibayar


Penyidik yang dipimpin oleh Ipda Calvin N. Manafe, S.Tr.K., M.H., telah mendatangi lokasi untuk menggali informasi dari para korban. Ketujuh perempuan tersebut sebelumnya bekerja sebagai pemandu lagu di Pub Likurai, tempat hiburan yang berada di lingkungan Hotel Sasando Kupang.


Namun, sejak adanya pergantian manajemen hotel, Pub Likurai ditutup secara permanen dan ketujuh pekerja tersebut diberhentikan. Dari hasil pemeriksaan sementara, para mantan pekerja mengaku upah mereka selama tiga bulan bekerja belum dibayarkan oleh manajemen lama.


Nahasnya, selain haknya tidak dipenuhi, para perempuan ini juga diminta untuk segera meninggalkan mess tempat tinggal mereka di lingkungan hotel. Di sisi lain, manajemen baru Hotel Sasando menyatakan menolak bertanggung jawab atas kontrak kerja yang dibuat oleh pengelola sebelumnya.


Polda NTT Lakukan Pendalaman Menyeluruh


Kapolda NTT Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si., melalui Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa kepolisian akan mengusut tuntas kasus ini secara profesional dan transparan.


"Polda NTT melalui Ditres PPA dan PPO masih melakukan penyelidikan dan pendalaman terhadap informasi yang diperoleh. Setiap keterangan dari para pihak akan diklarifikasi dan didukung dengan pengumpulan dokumen untuk mengetahui secara terang ada atau tidaknya unsur tindak pidana," ujar Kombes Pol Henry Novika Chandra pada Selasa (29/09/2026).


Pihak penyidik kini sedang mengumpulkan dokumen hubungan kerja, termasuk kontrak kerja, serta menjadwalkan klarifikasi dengan manajemen Hotel Sasando. Langkah ini penting guna menelaah seluruh aspek mulai dari proses perekrutan, kondisi pekerjaan, hingga pemenuhan hak-hak para pekerja.


Polda NTT juga mengimbau masyarakat untuk tidak terburu-buru menarik kesimpulan karena perkara ini masih dalam tahap penyelidikan awal dan belum diputuskan status pidananya. Kepolisian meminta siapa saja yang memiliki informasi terkait kasus ini untuk bersikap terbuka kepada penyidik demi kelancaran proses hukum. (*Tim)