ZONAline
Memuat teks berita berjalan terbaru...
ZONALINE-NEWS

Duka Berlapis di Batuplat Kupang: Ibu dan Anak Dibacok Mantan Kekasih, Terjerat Utang Rumah Sakit Rp84 Juta

 



KUPANG — Tim kuasa hukum korban, Rusydi Saleh Maga dan Evan A.Y. Ingunau, merilis kronologi resmi terkait kasus penganiayaan berat yang menimpa seorang ibu, Sofi Selviana Oktovianus (28), dan anak kandungnya, Aldo (10). Peristiwa tragis yang dipicu oleh motif asmara masa lalu tersebut menyisakan penderitaan fisik sekaligus beban finansial yang sangat berat bagi keluarga korban.


Berdasarkan keterangan resmi tim kuasa hukum, peristiwa pembacokan ini terjadi pada Jumat, 11 September 2026 sekitar pukul 06.30 WITA. Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di sebuah rumah kecil dengan dua kamar yang terletak di RT 026 / RW 010, Kelurahan Batuplat, Kecamatan Alak, Kota Kupang.

Kronologi Aksi Penganiayaan Berencana
Peristiwa bermula saat terduga pelaku berinisial ML datang ke lokasi kejadian dengan dibonceng oleh seseorang menggunakan sepeda motor. ML kemudian turun dengan jarak sekitar 200 meter dari TKP dan berjalan kaki secara cepat menuju rumah korban.

Saat tiba di depan kamar korban, pelaku sempat berpapasan dengan saksi, Oriani Oktovianus (36), untuk menanyakan letak rumah milik suami korban. Belum sempat saksi menjawab, terdengar suara Aldo dari dalam kamar. Mendengar suara anak tersebut, pelaku ML langsung menerobos masuk dan secara brutal membacok kaki kanan Aldo hingga korban berteriak histeris. Aksi kejam tersebut berlanjut dengan membacok kedua kaki sang ibu, Sofi Selviana Oktovianus.

Mendengar jeritan korban, saksi Oriani spontan berteriak meminta pertolongan warga sambil berlari menyelamatkan diri bersama bayinya yang baru berusia dua minggu. Pelaku sempat berbalik mengejar hingga saksi terjatuh bersama bayinya. Beruntung, aksi penganiayaan lebih lanjut berhasil digagalkan setelah seorang tetangga, Marten Lani (52), keluar untuk menolong. Melihat warga mulai berdatangan, pelaku langsung melarikan diri ke arah barat. Warga setempat kemudian segera mengevakuasi Sofi dan Aldo ke Rumah Sakit (RS) Ben Mboi.

Saat kejadian berlangsung, suami korban, Yulen Seubelan (36), sedang bekerja sebagai juru bantu di lapak penjualan daging babi di area Jembatan Mapoli dan baru mengetahui peristiwa tersebut setelah dikabari oleh warga.

Beban Utang Medis 

Nyawa kedua korban berhasil diselamatkan setelah mendapatkan penanganan medis darurat oleh tim dokter RS Ben Mboi dan telah diperbolehkan pulang pada 18 September 2026. Namun, karena luka-luka tersebut disebabkan oleh tindak pidana penganiayaan, seluruh biaya pengobatan tidak dapat ditanggung oleh fasilitas BPJS Kesehatan.

Keluarga korban diwajibkan membayar biaya operasi Sofi sebesar Rp62.845.504 dan biaya operasi Aldo sebesar Rp21.698.776, dengan total biaya keseluruhan mencapai Rp84.544.280.

Mengingat kondisi ekonomi keluarga yang tidak memiliki penghasilan tetap, Yulen Seubelan terpaksa menandatangani surat pernyataan tertulis bersama pihak RS Ben Mboi untuk mengangsur biaya tersebut. Pihak keluarga diwajibkan membayar cicilan sebesar Rp600.000 per bulan setiap tanggal 25. Dengan total 140 kali angsuran, kepala keluarga ini harus memikul beban utang medis tersebut selama kurang lebih 11 tahun ke depan. (wan)