ZONAline
Memuat teks berita berjalan terbaru...
ZONALINE-NEWS

Gelar KRYD Serentak di 22 Polres, Ditresnarkoba Polda NTT Perketat Pengawasan Narkoba

Direktorat Reserse Narkoba Polda NTT menggelar kegiatan press release terkait pelaksanaan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) Penegakan Hukum Narkoba di wilayah hukum Nusa Tenggara Timur

 

KUPANG, ZONALINE NEWS – Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) secara serentak melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Gakkum Narkoba pada Sabtu (17/10/2026) hingga Minggu (18/10/2026). Langkah strategis ini ditempuh guna memperkuat pencegahan serta pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di seluruh wilayah Nusa Tenggara Timur.

Operasi skala kewilayahan ini tidak hanya digerakkan di tingkat polda, tetapi juga dilaksanakan serentak oleh Satuan Reserse Narkoba di 22 Polres jajaran. Di wilayah Kota Kupang, petugas gabungan menyisir sejumlah tempat penginapan mulai pukul 00.00 hingga 02.30 WITA dan melakukan pemeriksaan tes urine terhadap 52 orang. Laporan hasil kegiatan mencatat seluruh sampel urine menunjukkan hasil negatif, serta tidak ditemukan adanya aktivitas produsen, bandar, pengedar, maupun pengguna narkoba di lokasi.

Dirresnarkoba Polda NTT Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M., melalui PS. Kasubdit II Ditresnarkoba Polda NTT Kompol Abdul Rahman Aba, S.H., menyampaikan bahwa tidak adanya kawasan yang teridentifikasi sebagai "Kampung Narkoba" di wilayah hukum Polda NTT bukan menjadi alasan untuk melonggarkan pengawasan. Kepolisian berkomitmen untuk terus menjaga kewaspadaan secara berkelanjutan melalui penegakan hukum dan pengawasan ketat.

Dalam pelaksanaannya di tingkat polda, operasi ini melibatkan 41 personel gabungan yang terdiri dari 35 personel Ditresnarkoba Polda NTT, dua personel Bidpropam Polda NTT, serta empat personel BNNP NTT. Sasaran utama dari operasi KRYD Gakkum Narkoba ini mencakup produsen, bandar, hingga jaringan peredaran narkoba baik di dalam maupun luar negeri. Kepolisian juga mengimbau peran aktif masyarakat untuk segera melaporkan segala bentuk dugaan penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar demi melindungi generasi muda secara hukum. (*)