ZONAline
Memuat teks berita berjalan terbaru...
ZONALINE-NEWS

Kasus Dugaan Persetubuhan Anak Naik Ke Tahap Penyidikan

 


KUPANG – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) resmi menaikkan status penanganan perkara dugaan persetubuhan terhadap anak ke tahap penyidikan. Perkara tersebut kini tengah ditangani secara intensif oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita (Ditres PPA-PPO Polda NTT).


Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan ini dilakukan setelah melalui serangkaian gelar perkara awal.


"Dengan ditingkatkannya status perkara ke tahap penyidikan, tim penyidik selanjutnya akan melakukan serangkaian tindakan hukum untuk membuat terang perkara ini. Langkah ini antara lain meliputi pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi, korban, maupun terlapor, mengumpulkan alat bukti, serta meminta keterangan lain yang diperlukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Kombes Pol. Henry Novika Chandra (01/10)


Lebih lanjut, Henry menjelaskan bahwa setelah seluruh rangkaian penyidikan rampung dan alat bukti terpenuhi, penyidik akan kembali menggelar perkara lanjutan. Hal ini bertujuan untuk menentukan langkah hukum berikutnya, termasuk penetapan tersangka apabila didukung oleh hasil penyidikan yang sah.


Henry juga memastikan bahwa sejak awal penanganan perkara, pihak kepolisian telah memberikan perhatian khusus pada kondisi psikologis korban. "Korban telah mendapatkan pendampingan psikologis sebagai bagian dari upaya kami memberikan perlindungan penuh selama proses penanganan perkara ini berlangsung," tambahnya.


Kuasa Hukum Apresiasi dan Kawal Kepastian Hukum


Merespons perkembangan tersebut, kuasa hukum korban, Rusydi Saleh Maga, S.H., menyampaikan apresiasinya terhadap langkah terukur yang diambil oleh penyidik Polda NTT.


"Kami mengapresiasi pernyataan Polda NTT bahwa sejak awal penanganan perkara, korban telah mendapatkan pendampingan psikologis. Kami berharap pendampingan tersebut terus diberikan secara konsisten selama proses hukum berlangsung agar hak-hak serta kepentingan terbaik bagi korban tetap menjadi perhatian utama," kata Rusydi Saleh Maga.


Rusydi menegaskan bahwa pihak korban beserta keluarga sangat menghormati proses hukum dan kewenangan penuh yang dimiliki oleh penyidik. Pihaknya mengaku sama sekali tidak bermaksud untuk mencampuri kewenangan kepolisian dalam menentukan penetapan status tersangka.


Namun, sebagai kuasa hukum, Rusydi menekankan tanggung jawab profesinya untuk mengawal hak perlindungan korban agar tidak ada hak yang terabaikan. Ia pun berharap agar penanganan perkara ini dapat diselesaikan secara tepat dan tidak berlarut-larut tanpa kejelasan.


"Apabila seluruh alat bukti telah dinilai cukup berdasarkan hasil penyidikan nanti, kami meminta penyidik segera mengambil langkah hukum lanjutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pada prinsipnya, kami menyerahkan seluruh proses penegakan hukum kepada penyidik Ditres PPA-PPO Polda NTT. Namun, kami akan terus mengawal perkara ini guna memastikan adanya kepastian hukum, perlindungan maksimal terhadap korban, serta jalannya proses penyidikan yang transparan dan akuntabel," tutup . (Wan)