ZONAline
Memuat teks berita berjalan terbaru...
ZONALINE-NEWS

Kembali Diselimuti Duka, NTT Terima Pemulangan Jenazah Pekerja Migran ke-120 Sepanjang Tahun 2026



KUPANG — Duka mendalam kembali menyelimuti Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) akibat rentetan kasus kematian Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang berangkat melalui jalur nonprosedural. Jenazah Yusmina Oematan (48), seorang PMI asal Desa Nenas, Kecamatan Fatumnasi, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), tiba di Terminal Kargo Bandara El Tari Kupang pada Kamis (15/10/2026). Pemulangan ini mencatatkan namanya sebagai PMI asal NTT ke-120 yang meninggal dunia di luar negeri sepanjang tahun ini. 


Berdasarkan dokumen resmi berupa Surat Bukti Pencatatan Kematian yang diterbitkan oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Penang, Malaysia, Yusmina dinyatakan meninggal dunia pada 4 Oktober 2026 pukul 17.12 waktu setempat di Hospital Pulau Pinang. Hasil rekam medis dari rumah sakit tersebut mencatat penyebab kematian almarhumah adalah posterior circulation infarct atau gangguan aliran darah pada sirkulasi otak bagian belakang. Pihak berwenang juga memastikan bahwa jenazah almarhumah dipulangkan tanpa melalui proses autopsi. 


Kedatangan jenazah di Terminal Kargo disambut langsung oleh petugas Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) NTT, tim kargo bandara, perwakilan Yayasan Penyelenggaraan Ilahi (PI), serta pihak keluarga yang dirundung duka. Sebelum diberangkatkan menuju kampung halaman, prosesi pelepasan singkat dilaksanakan dengan khidmat melalui doa bersama yang dipimpin oleh Pendeta Ina Bara Pa. Selanjutnya, jenazah langsung dibawa menuju Mollo, Kabupaten Timor Tengah Selatan. 


Sepupu kandung almarhumah, Agnes Marfiana Muda, menuturkan bahwa selama berada di Malaysia, Yusmina menyambung hidup dengan bekerja sebagai asisten rumah tangga. Almarhumah kini meninggalkan dua anak laki-laki kembar yang masih kecil dan duduk di kelas IV sekolah dasar. 


Di Malaysia almarhumah kerja sebagai asisten rumah tangga dan meninggal karena stroke ringan," tutur Agnes saat ditemui di Terminal Kargo Bandara El Tari Kupang. 


Status keberangkatan almarhumah dikonfirmasi langsung oleh pihak berwenang. Penyuluh Hukum BP3MI NTT, Marianus E. Murin, membenarkan bahwa almarhumah berangkat dan bekerja di Malaysia secara nonprosedural. Sebagai bentuk penanganan, pihak BP3MI NTT telah menyediakan fasilitas ambulans untuk mengantarkan jenazah secara langsung hingga ke rumah duka di Desa Nenas. 


Berkaca dari kasus ini, Marianus kembali memberikan edukasi dan peringatan keras kepada seluruh warga NTT agar selalu menempuh jalur resmi jika memiliki keinginan untuk bekerja di luar negeri. Kelengkapan dokumen teknis serta pemenuhan prosedur legal dinilai sebagai aspek krusial yang tidak boleh diabaikan demi menjamin perlindungan hukum pekerja. Perlindungan tersebut mencakup seluruh tahapan, mulai dari keberangkatan, masa kerja di negara tujuan, hingga kepulangan kembali ke Tanah Air. 


"Kelengkapan dokumen teknis dan prosedur legal dinilai krusial untuk menjamin perlindungan hukum pekerja, mulai dari keberangkatan, masa kerja di negara tujuan, hingga kepulangan ke Tanah Air," tegas Marianus. 


Rentetan Kasus Nonprosedural 


Tingginya angka kematian PMI nonprosedural di NTT menjadi catatan merah yang terus berulang. Pemulangan jenazah Yusmina ini hanya berselang dua hari dari penanganan kasus serupa yang terjadi di awal pekan. Pada Selasa (13/10/2026), BP3MI NTT juga memfasilitasi pemulangan jenazah Albertus Namal (53), yang tercatat sebagai PMI ke-119 asal Desa Golo Cador, Kecamatan Wae Rii, Kabupaten Manggarai. 


Sama seperti Yusmina, Albertus yang diketahui telah bekerja di Malaysia selama 10 tahun tersebut juga berstatus sebagai PMI nonprosedural. Berdasarkan data medis, Albertus meninggal dunia akibat coronary atherosclerosis atau penyempitan pembuluh darah jantung. Proses pemulangan jenazahnya diterbangkan terlebih dahulu ke Labuan Bajo sebelum diantar menggunakan ambulans menuju rumah duka di Manggarai. 


Tingginya frekuensi dan berulangnya angka kematian PMI nonprosedural asal NTT ini mempertegas urgensi pengetatan pengawasan di tingkat hulu. Selain itu, diperlukan edukasi publik yang berkesinambungan dan masif guna memutus rantai keberangkatan pekerja secara unprosedural demi keselamatan warga di masa mendatang. (*)