ZONAline
Memuat teks berita berjalan terbaru...
ZONALINE-NEWS

Korban PHK Sepihak Kredit Plus Sebut Perusahaan Abaikan Hak Pekerja dan Tolak Mediasi Bipartit



KUPANG — Sebanyak 17 mantan karyawan PT. KB FINANSIA MULTI FINANCE (Kredit Plus-red) Kota Kupang mendatangi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surya NTT untuk mendampingi dan membantu mereka dalam menuntut hak-hak ketenagakerjaan akibat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak oleh pihak perusahaan. PHK massal tersebut diduga dilakukan secara bertahap sejak Maret hingga Juli 2026 dan berdampak pada sedikitnya 32 pekerja di Kota Kupang.


Kuasa hukum para eks karyawan, Marsemuel Eli Manafe, Yuliana Nomis Kupo dan Fenti Triadanga dalam jumpa pers mengungkapkan bahwa PHK sepihak ini bermula dari pemindahan jabatan secara terpaksa, di mana para pekerja yang semula bertugas sebagai Credit Marketing Officer (CRO) dialihkan menjadi tenaga penagih atau collector lapangan.


"Para pekerja dipindahkan ke divisi kolektor dengan status mitra kerja sehingga upah bulanan mereka merosot drastis hingga hanya menerima Rp200.000 sampai Rp300.000 per bulan. Tidak lama kemudian, mereka diminta menandatangani surat pengunduran diri (resign) secara terpaksa," ujar Marsemuel dalam jumpa pers Jumad, 02/10.


Selain PHK sepihak, salah satu perwakilan mantan karyawan, Yudi, membeberkan sejumlah dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang dialami pekerja selama bertahun-tahun. Menurut Rudi, perusahaan memberlakukan skema target tanpa gaji pokok serta sering melakukan pemotongan gaji atau insentif karyawan secara sepihak apabila konsumen menunggak angsuran.


"Gaji dan insentif kami sering dipotong untuk menutupi angsuran konsumen yang menunggak. Padahal masa kerja teman-teman ada yang sudah 3 tahun, 5 tahun, bahkan hingga 9 tahun. Perusahaan juga tidak pernah mensosialisasikan Peraturan Perusahaan maupun Perjanjian Kerja Bersama (PKB)," tegas Yudi.


Upaya penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui mediasi bipartit tahap pertama yang diajukan tim kuasa hukum pada siang hari sebelumnya juga mengalami kebuntuan. Pihak Kredit Plus menolak menerima seluruh perwakilan pekerja dan hanya memperbolehkan dua orang masuk, sehingga proses perundingan tidak dapat berjalan.


Tim kuasa hukum mendesak Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Dinas Nakertrans Kota Kupang untuk segera turun tangan memeriksa indikasi pelanggaran aturan struktur dan skala upah, kelebihan jam kerja yang tak dibayar, serta ketidakpatuhan pembayaran BPJS oleh manajemen KB Kredit Plus. (wan)