ZONAline
Memuat teks berita berjalan terbaru...
ZONALINE-NEWS

Nasib Malang Ibu dan Anak di Kupang: Lumpuh Total Usai Dianiaya secara Sadis, Kini Terjerat Utang Rumah Sakit Rp84 Juta



KUPANG — Aliansi Peduli Kemanusiaan Kota Kupang mendesak pihak kepolisian untuk memberikan atensi serius terhadap kasus dugaan penganiayaan berat yang menimpa seorang ibu, Sophie Selfiana Oktovianus (28) tahun dan anak laki-lakinya, Silvester Olasfado Saubelan (10) tahun. Akibat peristiwa kekerasan menggunakan senjata tajam tersebut, kedua korban kini dilaporkan mengalami kelumpuhan total secara permanen.


Koalisi yang terdiri dari penasihat hukum korban, Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Garda Triple X Flobamora, serta Komunitas Wartawan GARIS menyampaikan pernyataan sikap bersama di Kupang pada Kamis (8/10/2026).


Kuasa hukum korban, Rusydi Saleh Maga, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 11 September 2026 sekitar pukul 06.30 WITA di wilayah hukum Polsek Alak, Polres Kupang Kota. Kejadian ini telah resmi dilaporkan dengan nomor laporan polisi LP: B/122/X/IX/2026 Polsek Alak.


"Tindak kekerasan ini mengakibatkan ibu dan anak mengalami lumpuh permanen. Saat ini kedua korban hanya bisa terbaring di tempat tidur dan tidak dapat beraktivitas seperti biasa," ujar Rusydi dalam konferensi pers yang didampingi rekan seprofesinya, Evan A.Y. Ingunau.


Menurut Rusydi, aksi penganiayaan ini diduga kuat telah direncanakan sebelumnya. Terduga pelaku berinisial ML disinyalir sempat mengintai kediaman korban selama beberapa hari sebelum melancarkan aksinya. Motif peristiwa ini diduga berkaitan dengan penolakan korban saat dimintai hubungan kembali oleh pelaku, yang merupakan mantan kekasih korban sebelum menikah.


Meski terduga pelaku utama ML dilaporkan telah menyerahkan diri ke Polsek Alak, tim kuasa hukum mendesak kepolisian untuk turut mengamankan pihak lain yang diduga ikut membantu memfasilitasi pelarian atau membonceng pelaku saat kejadian, beserta barang bukti sepeda motor yang digunakan.


Biaya Perawatan Membengkak, BPJS Tidak Meng-cover

Persoalan lain yang dihadapi keluarga korban saat ini adalah beban biaya perawatan medis di rumah sakit yang mencapai lebih dari Rp84 juta. Perwakilan Komunitas Wartawan GARIS, Roni, menyampaikan bahwa jaminan BPJS Kesehatan milik korban tidak dapat digunakan karena regulasi tidak meng-cover cedera yang diakibatkan oleh tindak pidana.


"Karena ini merupakan kasus tindak pidana, biaya pengobatan tidak dapat ditanggung oleh BPJS. Kondisi ini sangat memberatkan keluarga, terlebih suami korban kini harus berhenti bekerja sebagai penjual daging demi fokus merawat istri dan anaknya," jelas Roni.


Pernyataan Sikap Garda Triple X Flobamora

Dalam kesempatan yang sama, Ormas Garda Triple X Flobamora menerbitkan pernyataan sikap resmi yang dibacakan oleh Sekretaris Umum, Darbo, di hadapan Ketua Umum, Narki Hari.

Ada lima poin utama yang disampaikan dalam pernyataan sikap yang ditujukan kepada Kapolda NTT, Kapolresta Kupang Kota, dan Kapolsek Alak tersebut, di antaranya:

  1. Meminta kepolisian memberikan atensi khusus dan serius mengingat dampak kejahatan menyebabkan korban mengalami kelumpuhan total.
  2. Mendesak percepatan proses hukum terhadap terduga pelaku ML dengan sangkaan pasal penganiayaan berat berencana (Pasal 354 jo Pasal 351 ayat 2 KUHP, serta Pasal 338/340 KUHP).
  3. Menegaskan komitmen ormas untuk mengawal perkembangan kasus ini di setiap tingkatan pemeriksaan.
  4. Memohon adanya perlindungan hukum serta bantuan kemanusiaan bagi keluarga korban yang berada dalam situasi trauma dan keterbatasan ekonomi.
  5. Menyampaikan imbauan agar penegakan hukum berjalan transparan dan berkeadilan demi menjaga situasi kondusif di masyarakat.

Saat ini, pihak aliansi juga membuka ruang bagi masyarakat yang tergerak untuk memberikan bantuan kemanusiaan guna meringankan beban akomodasi medis serta pemulihan fisik kedua korban yang beralamat di RT 26/RW 10 Kelurahan Batuplat, Kota Kupang. (wan)