KUPANG – Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar rapat koordinasi (rakor) pengawasan pelayanan Kredit Usaha Rakyat (KUR) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan sejumlah bank penyalur di Ruang Rapat Kantor Ombudsman NTT, Kamis (15/10/2026). Langkah ini diambil untuk merespons puluhan keluhan masyarakat terkait karut-marut penyaluran kredit usaha di wilayah tersebut.
Rapat yang berlangsung dari pukul 14.00 hingga 17.00 WITA tersebut dipimpin langsung oleh PLT Kepala Perwakilan Ombudsman NTT, Yosua Pepris Karbeka. Agenda strategis ini turut dihadiri Asisten Direktur Senior OJK Perwakilan NTT, Bambang Purwogandi, serta para perwakilan dari Bank Mandiri, Bank BRI, dan Bank BNI.
Dalam pemaparannya, Ombudsman NTT mengungkapkan bahwa sepanjang September 2026, tercatat ada 62 laporan masyarakat mengenai layanan KUR yang tersebar di 13 kabupaten/kota di NTT, dengan aduan terbanyak berasal dari Kota Kupang. Mayoritas warga mengeluhkan adanya syarat agunan tambahan untuk pinjaman KUR Mikro di bawah Rp100 juta, ketidakpastian standar waktu pelayanan (SLA), pemotongan biaya asuransi serta administrasi secara sepihak, hingga data pelunasan yang belum diperbarui pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.
Kesepakatan Tegas Terkait Agunan dan Potongan Asuransi
Merespons keluhan tersebut, Ombudsman, OJK, dan pihak perbankan mendiskusikan sanggahan serta klarifikasi hingga menghasilkan sejumlah komitmen tertulis. Terkait masalah agunan tambahan yang paling banyak dikeluhkan, para pihak sepakat merujuk pada Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2026.
Aturan tersebut menyatakan bahwa plafon pinjaman KUR sampai dengan Rp100 juta tidak boleh dikenakan syarat agunan tambahan di luar agunan pokok. Jika ditemukan adanya bank penyalur yang telanjur menarik jaminan tambahan dari debitur pada plafon tersebut, bank wajib mengembalikannya.
Untuk memberikan kepastian pelayanan, rakor ini juga berhasil menyepakati kepastian standar waktu pelayanan (SLA) untuk berkas yang dinyatakan lengkap. Bank Mandiri Cabang Kupang menyanggupi keputusan kredit maksimal 3 hari, sementara BRI Cabang Kupang dan BNI Cabang Kupang membatasi batas waktu maksimal 14 hari.
Selain itu, disepakati juga regulasi biaya administrasi dan asuransi. Bank Mandiri dan BRI Cabang Kupang sepakat tidak mengenakan biaya administrasi untuk KUR Mikro, sedangkan BNI Cabang Kupang menetapkan biaya sebesar Rp150.000. Untuk asuransi, Bank Mandiri membebaskan potongan tersebut, BRI menjadikannya sebagai pilihan opsional, dan BNI menerapkan potongan untuk asuransi kebakaran. Kebijakan pemblokiran angsuran di ketiga bank tersebut disepakati minimal 1 kali dan maksimal 2 kali angsuran.
Hadir Demi Menjembatani Solusi Masyarakat
Sebagai langkah preventif terhadap kredit bermasalah, analis kredit perbankan akan tetap menggunakan data SLIK OJK sebagai instrumen penilaian riwayat perkreditan calon debitur. Bank penyalur selaku Lembaga Jasa Keuangan (LJK) juga diwajibkan menyediakan sistem pengaduan internal sesuai Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023. Di sisi lain, OJK juga membuka kanal pengaduan langsung bagi masyarakat melalui call center di nomor 081157157157.
Kegiatan koordinasi ini diakhiri dengan penandatanganan bersama berita acara rapat oleh seluruh perwakilan yang hadir sebagai bentuk komitmen hitam di atas putih.
"Ombudsman hadir bukan untuk menyalahkan pihak OJK atau bank penyalur KUR tetapi untuk mendengarkan keluhan masyarakat, memberikan informasi, serta membantu menunjukkan langkah yang dapat ditempuh agar setiap permasalahan mendapatkan kejelasan dan solusi penyelesaian demi kesejahteraan masyarakat," tegas Yosua Pepris Karbeka dalam pernyataan penutupnya. (*)
