ZONAline
Memuat teks berita berjalan terbaru...
ZONALINE-NEWS

Ormas GTX Flobamora Desak Polda NTT Terapkan Pasal Percobaan Pembunuhan Berencana 


 

KUPANG — Kasus dugaan penganiayaan berat yang menimpa seorang ibu dan anaknya hingga mengalami kelumpuhan total di Kota Kupang memicu reaksi keras dari publik. Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Garda Triple X Flobamora (GTX Flobamora) secara resmi mengeluarkan pernyataan sikap tegas dan melayangkan surat desakan hukum kepada Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT), Kapolresta Kupang Kota, dan Kapolsek Alak pada Kamis, 8 Oktober 2026. 


Ketua Umum Garda Triple X Flobamora, Narki Hari, saat menghadiri penyerahan bantuan dari Dinas Sosial Kota Kupang, senin, 12/09 menegaskan bahwa peristiwa kemanusiaan yang menimpa dua warga Kupang ini tergolong sangat biadab. Pihaknya mendesak aparat penegak hukum untuk memberikan atensi khusus dan tidak main-main dalam mengusut tuntas tindakan keji yang diduga dilakukan oleh pelaku bernama Marto Lenggu.



Kronologi dan Indikasi Unsur Perencanaan Matang 


Narki Hari membeberkan sejumlah bukti empiris di lapangan yang menguatkan bahwa aksi brutal yang dilakukan oleh Marto Lenggu bukanlah tindakan spontanitas, melainkan sebuah aksi yang telah dipersiapkan secara matang. 


Fakta pertama menunjukkan bahwa pelaku sengaja membawa sebilah parang dari rumahnya sendiri sebelum menemui korban. Kedua, pelaku sempat membuntuti kedua korban dalam beberapa waktu, yang menandakan adanya jeda waktu bagi pelaku untuk berpikir dan mematangkan niat jahatnya. Ketiga, sebelum tragedi berdarah itu terjadi, pelaku dilaporkan pernah melontarkan ancaman verbal secara terbuka dengan kalimat "akan potong semua yang ada di rumah". Tragisnya, salah satu dari dua korban yang menjadi sasaran amukan senjata tajam tersebut masih berstatus sebagai anak di bawah umur yang tidak memiliki daya untuk membela diri. 


"Ini adalah kasus kemanusiaan yang sangat biadab. Seorang ibu dan anak kandungnya dilumpuhkan sekaligus. Ini bukan kasus tindak pidana ringan biasa, ini kejahatan luar biasa terhadap fisik dan psikologis manusia," ujar Narki Hari dengan nada geram saat memberikan keterangan pers di Kupang. 


Tuntutan Penerapan Pasal Berlapis bagi Terduga Pelaku 


Mengingat dampak fatal dari pembacokan tersebut menyebabkan kaki kiri dan kanan kedua korban mengalami kerusakan saraf permanen hingga lumpuh total, GTX Flobamora meminta tim penyidik Polsek Alak dan Polresta Kupang Kota tidak salah dalam menerapkan pasal pidana. 


Meskipun korban tidak meninggal dunia, adanya niat membunuh (animus necandi) yang didahului oleh ancaman dan persiapan senjata dinilai telah memenuhi unsur pidana berat. Oleh karena itu, Narki mendesak agar penyidik menerapkan klausul Percobaan Pembunuhan Berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 53 KUHP. 


Secara rinci, GTX Flobamora meminta kepolisian menjerat Marto Lenggu dengan dakwaan berlapis yang meliputi: 


• Pasal 340 KUHP Jo Pasal 53 KUHP tentang Percobaan Pembunuhan Berencana. 


• Pasal 355 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan Berat yang Dilakukan dengan Rencana Terlebih Dahulu (ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara), subsidair Pasal 354 ayat (1) KUHP. 


• Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, mengingat salah satu korban belum genap berusia 18 tahun, sehingga ancaman hukuman pokok wajib ditambah sepertiga. 


• Pasal 335 KUHP terkait tindak pidana pengancaman yang dilakukan pelaku sebelum peristiwa pembacokan terjadi. 


"Kami menyusun formula hukum ini berdasarkan fakta-fakta yang sangat solid di lapangan. Kami meminta penyidik jeli agar pelaku tidak lolos dari jerat hukum yang setimpal. Jangan beri ruang sedikit pun bagi pelaku untuk melarikan diri atau mendapatkan keringanan hukuman," tegas Narki. 


Pengawalan Ketat dan Ancaman Pengerahan Massa 


Sebagai bentuk komitmen nyata terhadap kemanusiaan dan keadilan bagi rakyat kecil, GTX Flobamora memastikan akan mengawal jalannya perkara ini di setiap tingkatan, mulai dari pemeriksaan saksi di Polsek Alak, pelimpahan berkas di Polresta Kupang Kota, hingga supervisi di Polda NTT. Pihaknya menyatakan akan mengirimkan surat resmi berupa permintaan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) setiap minggu guna memantau transparansi kerja kepolisian. 


Di akhir pernyataannya, Narki Hari menyampaikan peringatan keras namun tetap mengedepankan koridor hukum. Ia menegaskan bahwa seluruh anggota Garda Triple X Flobamora merupakan mitra Polri yang mencintai kedamaian dan menghormati asas profesionalitas. Namun, ia juga memberi catatan tebal bagi institusi kepolisian. 


"Apabila di kemudian hari kami menemukan indikasi kasus ini dipermainkan, diperlambat sengaja, atau tidak ada kepastian hukum yang berkeadilan bagi korban, maka dengan sangat terpaksa kami akan mengerahkan ribuan anggota GTX Flobamora di seluruh wilayah untuk menggelar aksi unjuk rasa damai secara besar-besaran di depan Mapolda NTT dan Mapolresta Kupang Kota," pungkasnya. 


Pihak keluarga korban yang saat ini mengalami trauma mendalam dan kesulitan finansial untuk membiayai perawatan medis di RSK Benboi Kupang, menaruh harapan besar di bawah kepemimpinan Kapolda NTT agar keadilan hukum dapat ditegakkan seadil-adilnya tanpa pandang bulu. (Wan)