KUPANG – Perusahaan minyak atsiri, PT. Asian Aromatic Essential Oil (PT. AAEO), dilaporkan mangkir dari panggilan mediasi yang dijadwalkan oleh Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Nakertrans) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Selasa, 6 Oktober 2026. Panggilan mediasi tersebut sedianya digelar untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial yang melibatkan enam orang pekerja.
Berdasarkan surat resmi nomor 500.15.16/1817/TKT 4.3, agenda tripartit ini dipimpin oleh mediator hubungan industrial, Yeskiel Mboro, S.Sos dan Eldjelina Elcy Tefa, S.AB, di Ruang Mediasi Lantai II Kantor Nakertrans NTT. Enam pekerja yang hadir memenuhi panggilan adalah Ronald Iswandi Sinlaeloe, Febrian Antonio M., Mikael Kono, Yustin Selan, Benyamin Loin, dan Alfian Leoh, dengan didampingi kuasa hukum mereka, Melfi Riani Habel, S.H., Marsemuel Elimanafe, S.Pt., S.H, serta perwakilan serikat pekerja kota kupang.
Ketidakhadiran manajemen PT. AAEO memicu kekecewaan mendalam dari pihak pekerja yang menjadi korban. Para pekerja mengaku merasa digantung dan dipermainkan oleh pihak perusahaan. Di tengah situasi ekonomi yang sulit, mereka telah meluangkan waktu dan berharap banyak pada pertemuan ini agar hak-hak mereka segera dipenuhi demi menyambung hidup keluarga. Sikap tidak kooperatif perusahaan dinilai sengaja mengulur-ulur waktu.
Kekecewaan senada diungkapkan oleh tim kuasa hukum pekerja, Melfi Riani Habel, S.H. dan Marsemuel Elimanafe, S.Pt., S.H. Mereka sangat menyayangkan sikap manajemen PT. AAEO yang dinilai tidak menghormati lembaga pemerintah daerah, padahal surat panggilan ini bersifat penting dan ditembuskan langsung hingga ke tingkat Gubernur, Wakil Gubernur, serta Sekda Provinsi NTT. Menurut mereka, mangkirnya perusahaan menunjukkan iktikad buruk dalam menyelesaikan masalah ketenagakerjaan sesuai koridor regulasi yang berlaku.
Pihak mediator Nakertrans NTT dilaporkan akan menjadwalkan ulang panggilan mediasi kedua. Kuasa hukum menegaskan, jika pada panggilan berikutnya pihak perusahaan kembali mangkir, mereka tidak akan ragu untuk mengambil langkah hukum yang lebih tegas demi membela hak dan keadilan para pekerja. (wan)
