ZONAline
Memuat teks berita berjalan terbaru...
ZONALINE-NEWS

Sempat Mangkir, Kasus PHK Sepihak PT AAEO Berakhir Damai di Disnakertrans NTT!

Bertempat di kantor Disnakertrans NTT, Kupang, kedua belah pihak resmi menandatangani dokumen kesepakatan bersama pasca-perselisihan hubungan kerja.(Jumad, 16/10/2026)

 

KUPANG — Perselisihan hubungan industrial terkait dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak oleh perusahaan minyak atsiri, PT Asian Aromatic Essential Oil (PT AAEO), akhirnya resmi berakhir damai. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam dokumen Perjanjian Bersama tertanggal 15 Oktober 2026 yang dimediasi langsung oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).


Sebelumnya, kasus ini sempat mencuat karena pihak manajemen PT AAEO sempat mangkir dari panggilan mediasi tripartit. Hal tersebut memicu kekecewaan dari para pekerja yang menuntut pemenuhan hak-hak normatif mereka pasca-PHK.


Poin-Poin Utama Kesepakatan Damai

Berdasarkan dokumen Perjanjian Bersama yang ditandatangani di Kupang, berikut adalah poin penting penyelesaian konflik industrial tersebut:

• Pengakhiran Hubungan Kerja: Pihak pengusaha (Pihak I) dan pekerja (Pihak II) sepakat mengakhiri hubungan kerja terhitung sejak 31 Juli 2026 dengan alasan perusahaan mengalami kerugian secara terus-menerus.

• Kompensasi Hak Normatif: PT AAEO bersedia memberikan hak pekerja berupa Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, dan Hak Normatif lainnya dengan total nilai sebesar Rp 8.598.000,- (Delapan Juta Lima Ratus Sembilan Puluh Delapan Ribu Rupiah).

• Realisasi Pembayaran: Pihak pekerja menyatakan telah menerima nominal tersebut secara penuh, di mana pembayaran dijadwalkan pada 16 Oktober 2026.

• Penyelesaian Mutlak: Dengan ditandatanganinya perjanjian ini, perselisihan dinyatakan selesai dan kedua belah pihak sepakat untuk tidak saling menuntut di kemudian hari.


Penandatanganan dan Saksi

Perjanjian damai ini ditandatangani oleh Dimas Tri Anggoro (Manager Produksi PT AAEO) selaku Pihak I didampingi Kuasa Hukum Muhammad Akbar. Sementara dari Pihak II ditandatangani langsung oleh pekerja, Febrian A. Memori La'a, dengan didampingi Kuasa Hukum Meifi Riani Habel, S.H. dan Marsenuel Elimanafe.


Proses mediasi tripartit yang berjalan hingga penandatanganan kesepakatan ini disaksikan dan disahkan oleh dua Mediator Hubungan Industrial Disnakertrans Provinsi NTT, yaitu Yeskiel Mboro, S.Sos dan Eldjelina Elcy Tefa, S.AB. Berakhirnya kasus ini membuktikan efektivitas jalur mediasi Hubungan Industrial di tingkat provinsi dalam menjembatani hak pekerja dan kelangsungan dunia usaha di NTT. (wan)