JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan secara rinci anatomi megaskandal korupsi Dana Siap Pakai (DSP) Kebencanaan di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Kasus yang bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Selasa (13/10/2026) lalu ini, ternyata menyangkut perampokan dana kemanusiaan senilai Rp148 miliar yang dialokasikan untuk penanganan krisis nasional.
Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan bahwa uang yang dikorupsi oleh para tersangka seharusnya ditujukan untuk menyelamatkan nyawa masyarakat di area terdampak bencana besar.
"Dana tersebut diperuntukkan bagi penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan dan Papua, penanganan bencana gempa bumi besar di Nusa Tenggara Timur (NTT), serta logistik banjir di Aceh dan Sumatera," ujar Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK.
Modus Operandi 'Akal-Akalan' Status Darurat
Berdasarkan penyidikan KPK, praktik lancung ini memanfaatkan fleksibilitas aturan pencairan Dana Siap Pakai (DSP). Sesuai regulasi, DSP dapat dicairkan dengan cepat melalui metode penunjukan langsung vendor jika suatu wilayah telah menetapkan Status Keadaan Darurat atau Status Keadaan Tertentu.
Celah kecepatan birokrasi inilah yang sengaja dimanfaatkan para pelaku. Mereka mengondisikan paket pengadaan barang dan jasa sejak awal melalui Rencana Kerja Kolaboratif (RKK) BNPB periode 2024–2026 agar jatuh ke tangan vendor-vendor tertentu yang bersedia menyetor fee. Salah satu item proyek yang terbukti dipangkas adalah pengadaan perangkat komunikasi Handy Talkie (HT) untuk petugas pemadam karhutla.
Anatomi Peran 5 Tersangka & Dua Klaster Kasus
KPK membagi perkara korupsi BNPB ini ke dalam dua klaster penegakan hukum:
1. Klaster Pertama: Benturan Kepentingan & Gurita Saham (Pasal 12 huruf i UU Tipikor)
- Bima Setiawan (BMS): Tenaga Ahli sekaligus adik kandung mantan Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto. Bima menjadi aktor intelektual yang mengarahkan pengadaan senilai Rp148 miliar ke perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengannya.
- Pencucian Uang: Aliran dana dari vendor tersebut kemudian dipakai Bima untuk kepentingan pribadi, salah satunya membeli 150,4 juta lembar saham (1,07%) di perusahaan farmasi PT Medela Potentia (PT MDLA) melalui perusahaan cangkang PT Alfa Veritas Energizer (PT AVE). Nilai investasi ilegal ini mencapai Rp30,98 miliar.
2. Klaster Kedua: Suap dan Gratifikasi Rekanan Vendor (Pasal 12 huruf b UU Tipikor)
- Gabriel Purwaka Sigit (GPS): Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Ia menerima suap tunai Rp140 juta dari pihak swasta untuk memuluskan proyek.
- Richard Erlangga (RIC): Tenaga Ahli Kepala BNPB. Richard kedapatan meminta jatah dan menerima uang pelicin sebesar Rp2,38 miliar sepanjang Januari hingga September 2026.
- Gery Prasetiawan (GER) & Syifa Nrika Ghifarin (SNG): Dua pihak swasta (rekanan vendor dari PT Trans Lintas Selaras) yang bertindak sebagai pemberi suap demi memenangkan tender penunjukan langsung.
Sita Aset Kripto hingga Batangan Emas
Hingga Sabtu (17/10/2026), KPK terus menyita berbagai aset mewah milik para tersangka. Total barang bukti yang berhasil diamankan dari hasil OTT dan penggeledahan ruang kerja mencapai Rp5,47 miliar, dengan rincian:
- Uang tunai rupiah senilai Rp3,35 miliar.
- Valuta asing senilai 7.500 dolar AS dan 9.000 dolar Singapura.
- 56 keping emas dengan total berat 133 gram (senilai Rp315,8 juta).
- Tabungan emas seberat 192 gram (senilai Rp452 juta).
- Aset kripto senilai Rp1,10 diparkir di beberapa akun dompet digital.
Alasan KPK Belum Gunakan Pasal Hukuman Mati
Munculnya desakan publik dan DPR agar para koruptor dana bencana ini dijerat dengan Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor dengan ancaman hukuman mati direspons langsung oleh KPK.
Achmad Taufik Husein menjelaskan bahwa regulasi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru mengharuskan penyidik langsung menetapkan tersangka begitu operasi tangkap tangan (OTT) selesai digelar. Karena keterbatasan waktu ekspose pasca-OTT, pasal yang paling kuat pembuktian instannya saat ini adalah Pasal 12 terkait benturan kepentingan dan penerimaan suap.
Meski demikian, KPK menegaskan tidak menutup kemungkinan melakukan pengembangan perkara ke pasal kerugian negara atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) seiring berjalannya waktu penyidikan. Seluruh tersangka kini resmi ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK hingga 2 November 2026. (*)
.jpg)