ZONAline
Memuat teks berita berjalan terbaru...
ZONALINE-NEWS

Tragedi Batuplat , Saksi Ceritakan Ibu dan Anak Dibacok, Pelaku Kejar Perempuan Penggendong Bayi

Keterangan foto : Saat Aliansi Peduli Kemanusian mendatangi Polsek Alak menanyakan perkembangan penanganan  kasus di batuplat.



KUPANG,  – Tragedi berdarah yang menimpa seorang ibu dan anak di RT 026/RW 010, Kelurahan Batuplat, Kecamatan Alak, Kota Kupang, Jumat (11/9/2026), menyisakan trauma mendalam bagi keluarga korban dan saksi mata. Seorang saksi bernama Oriani mengungkapkan kronologi kejadian, termasuk saat dirinya dikejar oleh pelaku ketika sedang menggendong bayi berusia dua minggu.


Kepada wartawan, Kamis (8/10/2026) sore, Oriani menceritakan peristiwa yang terjadi sekitar pukul 06.30 WITA tersebut. Saat itu, ia sedang menggendong bayinya sambil memperhatikan situasi di sekitar rumah.


Menurut penuturannya, ia melihat dua pria berboncengan sepeda motor melintas di depan . Keduanya kemudian berhenti di sebuah kios yang tidak jauh dari rumah dan terlihat mengamati keadaan sekitar.


Beberapa menit kemudian, salah seorang pria yang mengenakan penutup kepala berwarna hitam. turun dari kendaraan sekitar 200 meter dari lokasi, lalu berjalan cepat menuju rumah korban.


Setibanya di depan kamar korban, terduga pelaku yang diketahui ML berpapasan dengan Oriani Oktovianus (36). Pelaku kemudian bertanya, “Ini rumah milik Yulen?”

Oriani belum sempat menjawab ketika terdengar suara seorang anak dari dalam kamar. Anak tersebut kemudian diketahui bernama Aldo (10), korban dalam peristiwa itu.


Mendengar suara anak tersebut, ML langsung menerobos masuk ke kamar. Berdasarkan keterangan saksi, pelaku kemudian membacok Aldo pada bagian kaki kanan.

Teriakan Aldo membuat suasana semakin mencekam. Pelaku selanjutnya menyerang ibu kandung Aldo, Sofi Selviana Oktovianus (28), hingga mengalami luka bacok pada kaki kiri dan kanan.


Mendengar jeritan Sofi, Oriani spontan berteriak meminta pertolongan warga sekitar.

Namun, situasi semakin menegangkan ketika pelaku keluar dari kamar dan berbalik mengejar Oriani yang masih menggendong bayinya yang baru berusia dua minggu.


Dalam upaya menyelamatkan diri, Oriani terjatuh bersama bayinya. Berdasarkan kronologi yang disampaikan, pelaku diduga hendak menyerang Oriani, tetapi aksinya terhenti setelah tetangga mereka, Marten Lani (52), keluar untuk memberikan pertolongan.


Sementara itu, warga setempat segera mengevakuasi Sofi dan Aldo ke RS Ben Mboi untuk mendapatkan penanganan medis darurat.


Peristiwa tersebut tidak hanya menimbulkan luka fisik bagi para korban, tetapi juga meninggalkan pengalaman traumatis bagi keluarga dan saksi yang menyaksikan kejadian tersebut.


Di sisi lain, penanganan perkara dugaan penganiayaan berat dan kekerasan terhadap anak tersebut kini memasuki tahap pemberkasan.


Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 10 Oktober 2026 yang ditujukan kepada Yulen Seubelan, penyidik Polsek Alak, Polresta Kupang Kota, telah menyelesaikan pemberkasan dan mengirimkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diteliti.


Surat tersebut merujuk pada Laporan Polisi Nomor LP/B/122/IX/2026/Polsek Alak/Polresta Kupang Kota/Polda NTT, tertanggal 11 September 2026, terkait dugaan tindak pidana penganiayaan berat dan kekerasan terhadap anak.


SP2HP itu menerangkan bahwa penyidik pembantu telah melakukan pemberkasan perkara dan mengirimkan berkas kepada JPU untuk dilakukan penelitian.


Pengiriman berkas tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berjalan. Tahapan selanjutnya akan mengikuti hasil penelitian jaksa, termasuk apabila terdapat petunjuk untuk melengkapi berkas perkara.


Surat pemberitahuan perkembangan penyidikan tersebut ditandatangani oleh IPDA Frencky Patolas, S.H., selaku Kanit Reskrim Polsek Alak.(*)