Kupang, — Penyidik Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Alak, Polresta Kupang Kota, secara resmi melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap Dua) kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Selasa (13/1/2026).
Pelimpahan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Alak, IPDA Frengky Patola, S.H, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak JPU. Tersangka dalam perkara ini berinisial R.E.S (45), yang diduga melakukan perbuatan persetubuhan terhadap anak korban berinisial A.S, yang masih di bawah umur.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M, melalui Kapolsek Alak, AKP I Ketut Setiasa, S.H, menjelaskan bahwa kasus tersebut dilaporkan ke Polsek Alak pada tanggal 23 Oktober 2025. Berdasarkan hasil penyidikan, peristiwa persetubuhan terjadi secara berulang sejak bulan Juni hingga September 2025.
“Peristiwa itu terjadi di rumah pelapor yang beralamat di Kelurahan Penkase Oeleta. Dari hasil pemeriksaan, perbuatan persetubuhan dilakukan lebih dari satu kali,” ungkap AKP I Ketut Setiasa.
Kapolsek menerangkan, dalam salah satu kejadian yang masih diingat oleh anak korban, peristiwa terjadi sekitar bulan Juni 2025. Saat itu korban sedang mengerjakan pekerjaan rumah, lalu dipanggil oleh tersangka untuk masuk ke dalam kamar.
“Saat korban sedang mengepel lantai, tersangka memanggil korban masuk ke kamar. Di dalam kamar itulah tersangka melakukan tindakan persetubuhan yang disertai ancaman agar korban tidak menceritakan peristiwa tersebut kepada keluarga,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka R.E.S disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, serta Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dan/atau Pasal 473 ayat (1) dan ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.
Dengan dilaksanakannya pelimpahan Tahap Dua ini, proses penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Kota Kupang untuk dilakukan penuntutan di persidangan.
Sumber: Tribratanewskupangkota.com
Editor: Tim Redaksi Zonalinenews
