Keluarga Korban Laporkan Dugaan Pelanggaran Oknum PPPK ke Dinas Pendidikan Kabupaten Kupang





Kupang – Keluarga seorang perempuan muda berinisial DM (24) mendatangi Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kupang pada Senin, 12 Januari 2026, untuk melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh seorang oknum guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial AK.



Kedatangan keluarga korban diterima oleh Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kupang, Simon Pellu, bersama Pengawas SMP, Yeri Bani. Dalam pertemuan tersebut, pihak keluarga menyampaikan kronologi peristiwa sebagai dasar penanganan oleh dinas terkait.



Simon Pellu menjelaskan bahwa pada hari yang sama, oknum PPPK yang dilaporkan telah dipanggil untuk dimintai keterangan dan akan menjalani pemeriksaan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Proses ini dilakukan untuk memperoleh kejelasan dan memastikan penanganan kasus berjalan secara objektif.



Pihak dinas juga menyampaikan bahwa hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) akan dapat diketahui oleh pihak keluarga korban setelah seluruh rangkaian pemeriksaan selesai dilaksanakan.



Keluarga korban berharap Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kupang dapat memberikan solusi terbaik serta penanganan yang adil dan profesional, sehingga persoalan ini dapat diselesaikan tanpa merugikan pihak manapun dan tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan.



Aktivis muda asal Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, Asten Bait, menyampaikan bahwa kasus ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik ASN/PPPK yang dilakukan oleh oknum guru berinisial AK terhadap DM.



Menurut Asten, peristiwa tersebut telah dilaporkan oleh keluarga korban kepada pihak sekolah, yakni Kepala Sekolah SMP Negeri 13 Fatuleu. Namun hingga kini, ia menilai tindak lanjut dari pemerintah daerah terkesan lambat.



Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada wartawan pada Rabu, 7 Januari 2026, kronologi awal bermula pada 24 November 2025 ketika AK mendatangi rumah DM dan menyatakan kesediaannya untuk menikah. Kedua keluarga kemudian menggelar pertemuan resmi pada 3 Desember 2025 dan menyepakati rencana pernikahan pada April 2026.



Namun, pada 6 Desember 2025, AK kembali mendatangi rumah DM bersama ibunya dan menyatakan pembatalan rencana pernikahan. Peristiwa ini kemudian dilaporkan keluarga korban kepada pihak sekolah.



Asten Bait menilai bahwa persoalan ini tidak hanya menyangkut urusan pribadi, tetapi juga menyentuh integritas dan kredibilitas institusi pendidikan di Kabupaten Kupang.



“Perbuatan ini merupakan dugaan pelanggaran terhadap kode etik dan kode perilaku ASN, termasuk PPPK, yang menuntut integritas dan keteladanan. Jika terbukti, ini termasuk pelanggaran disiplin berat,” kata Asten.



Ia meminta Pemerintah Daerah Kabupaten Kupang melalui Dinas Pendidikan untuk bertindak cepat dan tegas. Menurutnya, jika tidak ada langkah konkret, pihaknya berencana mendatangi Kantor Bupati Kupang untuk memastikan proses hukum dan disiplin berjalan.(*)