Waingapu — Aparat Kepolisian dari Polsek Pahunga Lodu, Polres Sumba Timur, berhasil mengamankan seorang pria berinisial PDG yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Sabu Raijua. Pelaku ditangkap setelah sempat melarikan diri dan bersembunyi di wilayah pesisir Hanggaroru, Kecamatan Pahunga Lodu, Kabupaten Sumba Timur.
Penangkapan terhadap PDG dilakukan berdasarkan Surat DPO yang diterbitkan oleh penyidik Polres Sabu Raijua Nomor: DPO/01/II/2026/Reskrim tertanggal 15 Januari 2026.
Proses pengungkapan bermula pada Senin (2/3/2026) ketika aparat Polsek Pahunga Lodu menerima informasi mengenai keberadaan PDG di wilayah Hanggaroru, Desa Kaliuda. Namun saat petugas mendatangi tempat penginapan yang diduga menjadi lokasi persembunyiannya, yang bersangkutan tidak ditemukan di tempat.
Berdasarkan informasi lanjutan, PDG diketahui berada di SPBU Pahunga Lodu. Saat itu ia menerima telepon yang memberitahukan bahwa aparat Kepolisian tengah mencarinya. Mengetahui dirinya diburu, PDG langsung melarikan diri ke arah hutan di belakang SPBU untuk menghindari penangkapan.
Pencarian intensif pun dilakukan oleh petugas yang dipimpin langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kapolsek Pahunga Lodu, IPDA Samuel A. Wulang, bersama anggota piket dan dibantu masyarakat setempat. Penyisiran dilakukan hingga ke wilayah pesisir dan hutan sekitar Hanggaroru.
Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil pada Selasa (3/3/2026) dini hari. Petugas bersama warga berhasil menemukan PDG di kawasan pesisir pantai Hanggaroru. Ia kemudian diamankan tanpa perlawanan.
Diketahui, PDG merupakan warga Desa Eilogo, Kecamatan Sabu Liae, Kabupaten Sabu Raijua. Ia diduga melarikan diri ke Desa Kaliuda, Kecamatan Pahunga Lodu, Kabupaten Sumba Timur, setelah melakukan tindak pidana di wilayah hukum Polres Sabu Raijua.
Berdasarkan Surat DPO yang diterbitkan Polres Sabu Raijua, PDG diduga sebagai pelaku persetubuhan atau pencabulan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 473 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kapolres Sumba Timur, AKBP Dr. Gede Harimbawa, menyampaikan bahwa keberhasilan penangkapan tersebut merupakan wujud sinergitas antarwilayah dalam penegakan hukum.
“Kami mendukung penuh upaya Polres Sabu Raijua dalam penanganan perkara ini. Penangkapan ini menunjukkan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan untuk bersembunyi di wilayah hukum kami. Kami juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang membantu petugas hingga pelaku berhasil diamankan,” ujarnya.
Kapolres menegaskan bahwa jajaran Polres Sumba Timur akan terus meningkatkan koordinasi serta pengawasan di wilayah perbatasan guna mencegah pelaku tindak pidana melarikan diri ke daerah lain.
“Kami berkomitmen menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif serta memastikan setiap proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya. (*)
