Tiga Tersangka Korupsi Tata Niaga Garam 2018 Ditahan, Negara Rugi Rp1,33 Miliar




Sabu Raijua, 3 Maret 2026 – Penyidik pada Kejaksaan Negeri Sabu Raijua menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga garam curah pada Dinas Penanaman Modal, PTSP, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sabu Raijua Tahun Anggaran 2018.


Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik meyakini telah mengantongi alat bukti yang cukup. Ketiga tersangka masing-masing berinisial CT, AT, dan YAA.


CT yang saat itu menjabat sebagai Kepala Bidang Perdagangan pada Dinas Penanaman Modal, PTSP, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sabu Raijua. Sementara AT dan YAA  yang berstatus wiraswasta.


Penyidik menilai ketiganya secara bersama-sama telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan tata niaga garam curah yang merupakan salah satu komoditas andalan Kabupaten Sabu Raijua. Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian berupa hilangnya pendapatan daerah Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua sebesar Rp1.336.200.000 dari hasil produksi garam curah tahun 2018.


Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Corneles G.P. Heydemans, SH., MH., menjelaskan bahwa terhadap para tersangka telah dilakukan penahanan jenis Rutan selama 20 hari ke depan.


“Para tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Kupang untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.


Penyidik menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan secara profesional dan transparan guna memastikan pertanggungjawaban para pihak yang terlibat serta memulihkan kerugian keuangan negara. (*RINTHO DJAWA)