KUPANG – Kepolisian Resor Belu menegaskan komitmennya untuk menangani kasus dugaan kejahatan seksual terhadap anak secara profesional dan transparan.
Dalam kasus ini, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Petrus Yohanes Debrito Armando Djaga Kota alias Piche Kota (23), Rival Seran (19), dan Roy Mali (21).
Kapolres Belu AKBP I Gede Eka Putra Astawa menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir kejahatan terhadap anak dan memastikan seluruh proses hukum berjalan berdasarkan aturan yang berlaku.
“Kami berkomitmen penuh untuk menangani kasus ini secara tegas, profesional, dan transparan. Perlindungan terhadap anak merupakan prioritas utama kami,” ujar Kapolres, Sabtu (28/2/2026).
Setelah pemeriksaan lanjutan oleh penyidik Satreskrim Polres Belu, tersangka RS resmi ditahan pada Jumat (27/2/2026).
Sementara itu, tersangka Piche Kota berhasil ditangkap di kediamannya pada Sabtu pukul 13.00 Wita.
Penangkapan keduanya dilakukan berdasarkan pengembangan penyidikan dari Roy Mali, yang sebelumnya ditangkap di Timor Leste setelah menjadi DPO. Kapolres menegaskan bahwa asas equality before the law diterapkan secara penuh, tanpa memandang latar belakang mana pun.
Usai ditangkap, penyidik berencana menahan Piche Kota, namun proses tersebut ditunda sementara karena ia mengeluhkan kondisi kesehatan. Pemeriksaan dokter menunjukkan bahwa tersangka dalam keadaan kurang sehat dan memerlukan istirahat.
Untuk memastikan kondisi medisnya, Piche Kota dibawa ke RSUD Atambua dan kini menjalani observasi dengan pengawasan penyidik.
“Penanganan kesehatan tersangka tetap sesuai prosedur, tanpa mengurangi komitmen kami terhadap penegakan hukum. Proses hukum tidak akan dihentikan,” tegas Kapolres.
Polres Belu kini menunggu perkembangan kondisi kesehatan Piche Kota untuk melanjutkan tahapan penyidikan berikutnya. (*)
