Sabu Raijua, 3 Maret 2026 – Tim Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sabu Raijua berhasil menangkap seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) tersangka dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang terjadi sejak Maret 2025 di Desa Waduwalla, Kecamatan Sabu Liae, Kabupaten Sabu Raijua.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (3/3/2026) sekitar pukul 08.30 Wita di area Bandara Umbu Mehang Kunda, Kabupaten Sumba Timur, berdasarkan Surat Perintah Kapolres Sabu Raijua.
Tersangka berinisial PADG (51), seorang petani/pekebun yang berdomisili di RT 001/RW 001, Kelurahan Mebba, Kecamatan Sabu Barat, Kabupaten Sabu Raijua. Sementara korban berinisial P (17), seorang pelajar SMA asal Dusun Bolou, Desa Eilogo, Kecamatan Sabu Liae, Kabupaten Sabu Raijua.
Berdasarkan hasil penyidikan, peristiwa tersebut bermula pada Maret 2025. Saat itu, tersangka yang merupakan calon suami dari tante korban tinggal bersama tante korban di rumah yang berjarak sekitar 100 meter dari rumah korban. Korban sehari-hari tinggal bersama neneknya.
Korban kerap bermain di rumah tantenya karena tersangka dan tante korban memiliki seorang anak kecil, sementara tante korban sedang bekerja di luar daerah. Pada suatu malam di bulan Maret 2025, tersangka diduga masuk ke rumah nenek korban tanpa sepengetahuan keluarga dan melakukan persetubuhan secara paksa terhadap korban.
Kejadian serupa kembali terjadi pada Juni 2025. Tersangka meminta korban menjaga anaknya yang masih kecil. Korban sempat menolak karena trauma atas kejadian sebelumnya, namun tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Saat korban tertidur di ruang tamu rumah tersangka, tersangka kembali diduga melakukan persetubuhan secara paksa hingga menyebabkan korban hamil. Pada Desember 2025, korban melahirkan melalui operasi sesar.
Proses Pelaporan dan Penangkapan
Kasus tersebut dilaporkan oleh korban bersama orang tuanya ke Polres Sabu Raijua pada 24 September 2025. Setelah mengetahui dirinya dilaporkan, tersangka melarikan diri dan tidak diketahui keberadaannya.
Penyidik kemudian menetapkan tersangka sebagai DPO dan menyebarkan informasi pencarian ke jajaran Polda NTT. Berdasarkan hasil koordinasi dengan penyidik Polsek Pahunga Lodu, diketahui tersangka berada di Desa Kaliuda, Kecamatan Pahunga Lodu, Kabupaten Sumba Timur.
Dengan dukungan Polres Sumba Timur, tim yang dipimpin Plt. Kapolsek Pahunga Lodu, Ipda Samuel A. Wulang, berhasil mengamankan tersangka saat berupaya melarikan diri ke arah hutan di belakang sebuah SPBU di wilayah tersebut. Proses penangkapan turut dikoordinasikan dengan Kasat Reskrim Polres Sumba Timur, AKP Markus Y. Foes, S.H.
Setelah diamankan, Tim Penyidik Sat Reskrim Polres Sabu Raijua yang dipimpin Ipda Imanuel R. Y. Boling, S.H., bersama Aipda Matelda M. Doko Mita, melakukan serah terima tersangka dengan penyidik Polsek Pahunga Lodu. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Kabupaten Sabu Raijua menggunakan pesawat dari Bandara Umbu Mehang Kunda menuju Bandara Terdamu, Seba, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Sabu Raijua, IPTU Defrorintus M. Wee, S.H., menyampaikan bahwa saat ini tersangka telah diamankan di ruang tahanan Sat Reskrim Polres Sabu Raijua.
Adapun rencana tindak lanjut (RTL) penyidik meliputi pemeriksaan terhadap tersangka, koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sabu Raijua, pemeriksaan lanjutan terhadap para saksi dengan memperlihatkan tersangka, serta merampungkan berkas perkara untuk proses Tahap I ke JPU.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menangani kasus tersebut secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ujar kasie Humas Polres sabu Raijua IPTU I Made Subrata. (*Tim)
