Dir Narkoba Polda NTT Dinonaktifkan, Diduga Peras Tersangka Kasus Poppers Rp375 Juta






Kupang – Direktur Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Ardianto Tejo Baskoro dinonaktifkan dari jabatannya setelah diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam penanganan kasus peredaran obat-obatan terlarang jenis poppers.


Kombes Pol Ardianto Tejo Baskoro bersama enam personel penyidik Ditres Narkoba Polda NTT diduga melakukan pemerasan terhadap dua tersangka berinisial SF dan JH dengan nilai mencapai Rp375 juta.


Kabid Propam Polda NTT, AKBP Muhammad Andra Wardhana, mengatakan dugaan praktik ilegal tersebut terjadi melalui modus negosiasi aset serta pemanfaatan masa penahanan para tersangka.


“Dugaan praktik ilegal tersebut terjadi melalui modus negosiasi aset serta pemanfaatan masa penahanan tersangka, yang berlangsung di wilayah Jawa Timur maupun di lingkungan Mapolda NTT,” kata Andra saat dikonfirmasi, Sabtu (14/3/2026).


Ia menjelaskan, kasus tersebut bermula pada periode Maret hingga Juli 2025 ketika Direktorat Reserse Narkoba Polda NTT tengah mengembangkan perkara dugaan tindak pidana kesehatan terkait peredaran obat-obatan terlarang jenis poppers.


Dalam proses penyidikan itu kemudian muncul dugaan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan Kombes Pol Ardianto Tejo Baskoro bersama sejumlah anggota lainnya.


“Dampak dari peristiwa tersebut juga mempengaruhi proses hukum yang sedang berjalan, termasuk terhambatnya pelaksanaan tahap II ke pihak kejaksaan karena salah satu tersangka kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO),” ungkapnya.


Bidpropam Polda NTT, lanjut Andra, telah mengambil langkah cepat dengan melakukan pemeriksaan intensif terhadap seluruh personel yang diduga terlibat serta mengumpulkan bukti-bukti pendukung.


“Bidpropam Polda NTT telah melakukan pemeriksaan awal terhadap sejumlah personel yang diduga terlibat serta mengumpulkan bukti-bukti pendukung, termasuk terkait aliran dana yang diduga berkaitan dengan perkara ini,” jelasnya.


Sejumlah personel yang telah menjalani pemeriksaan awal di antaranya AKP HSB, Ipda BB, Aipda OT, Brigpol AI, Briptu LBM, dan Bripda JG. Selain itu, aparat juga telah mengamankan sejumlah barang bukti terkait aliran dana yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.


Sebagai bentuk komitmen transparansi dan objektivitas, Polda NTT juga telah berkoordinasi dengan Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap perwira menengah yang diduga terlibat.


“Untuk menjamin objektivitas penanganan perkara, yang bersangkutan saat ini telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Direktur Reserse Narkoba Polda NTT dan sedang menjalani pemeriksaan di Divpropam Polri,” pungkas Andra.


Apabila terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri sebagaimana diatur dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022, yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi tegas hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).


Sementara itu, Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, menegaskan langkah penonaktifan tersebut merupakan bukti keseriusan Polri dalam melakukan pembenahan internal.


Menurutnya, pimpinan Polda NTT tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggota kepolisian.


“Polda NTT berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggota. Penegakan disiplin dan kode etik dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri,” tegasnya. (*)