Zonalinenews – Sabu Raijua, 14 Maret 2026 – Dugaan tindak pidana penggelapan material batu dari lahan milik Suku Kolorae di Desa Waduwalla, Kecamatan Sabu Liae, Kabupaten Sabu Raijua, dilaporkan ke Kepolisian Resor Sabu Raijua. Laporan pengaduan tersebut diajukan oleh Rahul Adrianus Ratu pada 4 Februari 2026.
Dalam surat pengaduan yang ditujukan kepada Kapolres Sabu Raijua, Rahul melaporkan adanya dugaan pengambilan material batu dalam jumlah besar dari lahan milik Suku Kolorae yang diduga dilakukan tanpa adanya penyelesaian pembayaran kepada pihak suku.
Dalam laporan tersebut, pihak yang dilaporkan berinisial A.K., yang disebut berkaitan dengan aktivitas perusahaan PT TBA. Pengambilan material batu itu diduga telah berlangsung sejak tahun 2022. Namun hingga laporan dibuat, pihak Suku Kolorae disebut belum menerima pembayaran maupun kompensasi atas material yang diambil dari lahan mereka.
Rahul Adrianus Ratu menjelaskan bahwa pada 2 Februari 2026 dirinya sempat bertemu langsung dengan A.K. untuk menanyakan kejelasan terkait pembayaran material batu tersebut. Dalam pertemuan itu, A.K. menyampaikan bahwa uang pembayaran telah diserahkan kepada seseorang berinisial L.A.R.W., yang diduga disebut-sebut menjabat sebagai Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Sabu Raijua.
Pada 14 Februari 2026 sekitar pukul 13.00 WITA, Rahul Adrianus Ratu juga menghubungi media ini melalui sambungan telepon WhatsApp untuk menyampaikan keluhan sekaligus meminta agar persoalan tersebut dapat dipublikasikan melalui media Zonalinenews.
Saat dikonfirmasi Zonalinenews melalui pesan WhatsApp pada 14 Maret 2026 sekitar pukul 17.00 WITA, L.A.R.W. menyampaikan bahwa dirinya akan menyelesaikan persoalan tersebut bersama Rahul Adrianus Ratu serta Kepala Suku Kolorae pada Minggu, 15 Maret 2026, setelah selesai ibadah gereja. Ia menambahkan bahwa Rahul merupakan kerabatnya.
Merasa dirugikan, Rahul Adrianus Ratu kemudian mengajukan laporan pengaduan resmi kepada Polres Sabu Raijua agar persoalan tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Melalui laporan tersebut, pelapor berharap pihak kepolisian dapat melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap kebenaran atas dugaan penggelapan material batu tersebut serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.
Sementara itu, pada 10 Maret 2026, Wakil Kepala Suku Kolorae bersama rekannya, Kepala Suku Gopo, mendatangi Polres Sabu Raijua untuk menanyakan perkembangan penanganan kasus tersebut. Dalam kesempatan itu, pihak kepolisian menyampaikan perkembangan penanganan perkara melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada pelapor.
Bangngu Udu Gopo menegaskan bahwa hukum harus berlaku tegas kepada setiap subjek hukum yang melakukan pelanggaran, baik terhadap masyarakat kecil maupun terhadap kalangan pejabat, tanpa pandang bulu.
Rahul Adrianus Ratu berharap kasus tersebut dapat segera memperoleh kejelasan melalui proses penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
“Harapan kami, persoalan ini dapat diungkap secara terang agar ada kepastian hukum bagi semua pihak,” ujarnya.(*Tim)
