Satreskrim Polres Sabu Raijua Bongkar Praktik Obat Ilegal dan Pengobatan Tanpa Izin





Zonaline-news.com - SABU , 1 Mai 2026 - RAIJUA - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sabu Raijua berhasil mengungkap praktik penjualan obat ilegal sekaligus pengobatan alternatif tanpa izin yang beroperasi di wilayah Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur.


Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua wanita asal Jeneponto, Sulawesi Selatan, masing-masing berinisial R.A. (33) dan L. (30). Keduanya diduga menjual produk kesehatan tanpa izin edar serta melakukan praktik pengobatan tanpa kompetensi medis resmi.


Penangkapan dilakukan pada Kamis, 30 April 2026 sekitar pukul 12.00 WITA saat kedua pelaku tiba di Pelabuhan Seba menggunakan kapal Tol Laut Sabu Nusantara 90. Proses pengamanan berlangsung ketat dengan pengawalan personel Pos Polisi Raijua bersama anggota Polsek Sabu Barat.


Kapolres Sabu Raijua melalui Kasat Reskrim IPTU Defrorintus M. Wee, S.H menegaskan bahwa tindakan hukum dilakukan karena aktivitas para pelaku dinilai meresahkan masyarakat dan melanggar ketentuan perundang-undangan di bidang kesehatan.


“Kedua pelaku jelas melanggar aturan. Mereka menjual obat tanpa izin edar dari BPOM dan nekat melakukan praktik pengobatan padahal sama sekali bukan tenaga medis berkompeten,” tegas IPTU Defrorintus saat dikonfirmasi di Mapolres Sabu Raijua, Jumat (1/5/2026).


Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku menggunakan metode door to door atau berkeliling dari rumah ke rumah untuk menawarkan produk bernama Magnesium Celebes Spray. Produk tersebut diklaim mampu menyembuhkan berbagai penyakit, mulai dari asam urat, rematik hingga gangguan pernapasan seperti sesak napas.


Tak hanya menjual produk kesehatan, keduanya juga menawarkan layanan bekam dan pijat refleksi kepada warga yang membeli produk mereka. Namun, diketahui latar belakang pendidikan kedua pelaku hanya Sarjana Pendidikan dan lulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP).


“Mereka mengaku hanya mengikuti kursus singkat selama satu minggu di Makassar. Padahal tindakan menusuk kulit menggunakan jarum untuk mengeluarkan darah dalam proses bekam memiliki risiko kesehatan yang tinggi apabila dilakukan tanpa pengetahuan medis dan prosedur keamanan yang benar,” jelas IPTU Deflorintus.


Dari hasil penyelidikan, kedua pelaku diketahui mulai beroperasi di wilayah Nusa Tenggara Timur sejak awal April 2026. Sebelum masuk ke Kabupaten Sabu Raijua, mereka sempat menjalankan aktivitas serupa di Waikelo, Kabupaten Sumba Barat Daya.


Selama berada di Sabu Raijua, keduanya menginap di Penginapan Mba Cici yang berada di Kelurahan Mebba. Polisi mencatat sekitar 20 botol produk berhasil dijual di wilayah tersebut sebelum aktivitas mereka meluas ke Kecamatan Raijua.


Di Raijua, para pelaku diduga berhasil menjual sekitar 90 botol dengan sistem paket harga. Produk tersebut dipasarkan mulai dari Rp75 ribu untuk paket satuan hingga Rp1 juta untuk paket grosir, sementara harga modal per botol diperkirakan hanya sekitar Rp25 ribu.


Terkait informasi yang sempat beredar mengenai dugaan penyuntikan terhadap konsumen, Kasat Reskrim memastikan kabar tersebut tidak benar.


“Isu penyuntikan itu hoaks. Yang benar adalah proses mengeluarkan darah dalam tindakan bekam setelah kulit dikop vakum. Namun tetap saja tindakan tersebut ilegal dan berbahaya karena dilakukan oleh orang yang tidak memiliki kompetensi medis maupun izin praktik resmi,” tegasnya.


Saat ini, kedua pelaku bersama barang bukti berupa 163 botol yang masih bersegel dan 9 botol kosong, sehingga total keseluruhan mencapai 172 botol, telah diamankan di Mapolres Sabu Raijua. Polisi juga megamankan satu botol cairan jenis Aqua ukuran 1,5 liter serta satu jerigen ukuran 1 liter yang diduga berisi cairan Magnesium Celebes Spray, alat vakum bekam, jarum bekam, dan sejumlah bahan promosi.


Polisi telah menerbitkan Laporan Polisi Model A dan terus mendalami kasus tersebut dengan melibatkan instansi terkait, termasuk Dinas Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).


Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya terhadap tawaran pengobatan alternatif maupun produk kesehatan yang tidak memiliki izin resmi dan legalitas yang jelas.


Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, maupun Undang-undang Perlindungan Konsumen.Di Duga  Mereka terancam hukuman pidana penjara hingga lima tahun serta di kenakan denda.


“Kami tidak main-main dengan keselamatan dan kesehatan warga. Proses hukum akan terus berjalan secara transparan dan sesuai prosedur yang berlaku,” pungkas IPTU Defrorintus.(*)