Zonaline-news.com - Sabu Raijua, 7 Mei 2026 - Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan nomor register 18/Pid.Sus-TPK/2026/PN Kpg memasuki tahap pembacaan dakwaan, hari ini, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Perkara ini menjadikan seseorang berinisial Y.A.A sebagai terdakwa, dengan Jaksa Penuntut Umum yang berasal dari Kejaksaan Negeri Sabu Raijua.
Menanggapi proses yang berlangsung, tim penasihat hukum dari Kantor Hukum TESAR SHAN DEMAS HABA, S.H & PARTNERS menyampaikan tanggapan resmi kepada media ini melalui pesan WhatsApp. Tim hukum menekankan pentingnya penerapan asas praduga tak bersalah dalam setiap tahapan proses hukum yang berlangsung.
“Dakwaan yang dibacakan hanyalah versi dari pihak penuntut. Kebenaran dan keabsahannya masih harus dibuktikan dan diuji secara mendalam melalui persidangan. Sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, status klien kami tetap sebagai orang yang tidak bersalah,” tegas perwakilan tim hukum.
Dalam langkah yang dianggap strategis, tim hukum memutuskan untuk tidak mengajukan Nota Keberatan maupun eksepsi terhadap isi dakwaan. Keputusan ini diambil agar proses persidangan dapat berjalan lebih cepat dan tidak terjebak dalam perdebatan yang hanya berfokus pada aspek formalitas.
“Kami lebih mengutamakan kecepatan proses agar fakta yang sebenarnya dapat segera terungkap. Oleh karena itu, kami memutuskan untuk langsung melangkah ke tahap pemeriksaan bukti dan saksi,” tambah mereka.
Tim hukum juga menyatakan kesiapan penuh menghadapi agenda persidangan selanjutnya yang dijadwalkan berlangsung pada 18 dan 21 Mei 2026. Pada tahap tersebut, mereka akan menguji seluruh alat bukti dan keterangan saksi yang diajukan oleh penuntut umum, terkait tuduhan kerugian negara sebesar Rp1,3 miliar yang disangkakan kepada kliennya.
Koordinator tim penasihat hukum, Tesar Shan Demas Haba, SH, menyatakan optimisme atas jalur yang dipilih. “Kami ingin persidangan ini berjalan cepat, terbuka, dan transparan. Dengan langsung masuk ke tahap pembuktian, kami yakin fakta-fakta yang meringankan atau berpotensi membebaskan klien kami akan dapat disampaikan dan dipertimbangkan dengan adil oleh Majelis Hakim,” ujarnya.
Perkara ini ditangani oleh tim hukum yang terdiri dari lima advokat, yakni Sahlan Adiputra Alboneh, SH, MH; Basri S Abubakar, SH; Hendra Saputra, SH; Roy Reidel Sa’u, SH; dan Stevano Paul Adoe, SH.(*)
