OLEH : DRS. IBRAHIM.SH
(MANTAN KEPALA LAPAS).
Pergeseran paradigma pemidanaan tumbuh dan berubah seiring dengan evolusi moralitas dan pemahaman manusia tentang apa itu keadilan.Dinamika pemidanaan, bukan sekedar perubahan pasal-pasal kitab undang-undang, melainkan cerminan dari perubahan mendasar dalam cara kita memandang hubungan antara manusia, negara, dan moralitas.
Maka, perlu bagi kita untuk memahami pergeseran paradigma pemidanaan dari aspek historisnya, mulai dari masa ketika keadilan diukur dari pengukuran retributif bergerak menuju era di mana manusia dianggap objek yang perlu diperbaiki (rehabilitasi), hingga tiba di masa kini, di mana keadilan dimaknai sebagai upaya memulihkan luka (restoratif).
Pertanyaan besarnya bukan hanya apa yang berubah, melainkan mengapa perubahan itu harus terjadi?
Paradigma Retributif.
Guna memahami masa kini, kita harus menengok ke masa lalu. Sejarah pemidanaan dimulai dengan paradigma Retributif, Ini adalah bentuk pemidanaan tertua yang dihapus pada insting dasar manusia, ketika disakiti, di mana ada keinginan untuk membalas.
Dalam sejarah kuno, hal ini terpatri dalam Kode Hammurabi (Hukum Babilonia) sekitar tahun 1750 SM.
Prinsip yang terkenal adalah Lex Talionis atau hukum talion. Mata diganti mata, gigi diganti gigi. Meskipun terdengar kejam bagi telinga manusia modern, pada zamannya prinsip ini sebenarnya adalah sebuah kemajuan.
Lex Talionis hadir untuk membatasi balas dendam yang membabi buta, Ia memastikan bahwa balasannya tidak boleh melebihi kerugian yang dideritanya. Jika mata yang rusak, maka hanya mata yang boleh diambil, bukan nyawa.
Secara filosofis, paradigma retributif mencapai puncaknya pada abad ke-18 dan 19, melalui pemikiran filsuf Jerman, Immanuel Kant dan Georg Wilhelm Friedrich Hegel.
Bagi Kant, pemidanaan adalah sebuah tuntutan moral yang mutlak (imperatif kategoris). Ia berpendapat bahwa jika seseorang melakukan kejahatan, maka keadilan menuntut ia harus dihukum.
Hukuman itu tidak boleh didasarkan pada tujuan lain, seperti memperbaiki masyarakat atau membuat pelaku jera, karena jika demikian, manusia hanya dijadikan alat untuk mencapai tujuan lain.
Kant menegaskan manusia tidak boleh dijadikan objek untuk mencapai keuntungan bagi orang lain.
Jadi, dalam pandangan retributif, seseorang dihukum semata-mata karena (quia peccatum est) ia telah berbuat salah.
Sementara itu, Hegel memberikan landasan yang lebih logis. Baginya, kejahatan adalah pengingkaran terhadap hukum. Untuk menegakkan kembali keberadaan hukum, maka pengingkaran itu harus diingkari kembali dengan pidana.
Pidana adalah negasi terhadap negasi,artinya bahwa jika perbuatan pidana adalah tindakan yang melawan hukum,maka hukuman adalah negasi (penghilangan/pembatalan) atas perbuatan melawan hukum tersebut.
Keadilan tercapai ketika keseimbangan penderitaan, pelaku menderita dan mengakibatkan penderitaan korban.
Memasuki era pencerahan (the age of enlightmenti), dunia mulai menganalisis sistem retributif. Hukuman mati, penyiksaan fisik, dan horor sadis ternyata tidak membuat angka kejahatan menurun.
Masyarakat saat itu mulai bertanya apa maksudnya menghukum dengan kejam jika tidak membawa manfaat apa pun bagi masa depan?
Kritik ini, melahirkan teori relatif atau utilitarianisme, yang dipelopori oleh tokoh-tokoh seperti Jeremy Bentham dan Cesare Beccaria.
Paradigma berubah dari menghukum karena kesalahan menjadi menghukum agar tidak terjadi lagi perbuatan pidana(ne peccetur).
Dengan paradigma tsb lahirlah konsep pencegahan dan rehabilitasi. Penjara, yang dulunya hanya tempat terpencil sementara sebelum eksekusi, berubah fungsi menjadi lembaga permasyarakatan.
Pelaku kejahatan tidak lagi dipandang semata-mata sebagai orang jahat yang harus dibalas, tetapi sebagai orang sakit secara sosial yang perlu diobati. Tujuannya mulia yakni memperbaiki perilaku agar bisa diterima kembali di masyarakat.
Namun seiring berjalannya waktu, sistem pidana pidana modern yang menggabungkan unsur retributif dan rehabilitatif mulai menunjukkan disintegrasi.
Sistem ini menjadi sangat berpusat pada negara (state-centered). Kejahatan didefinisikan sebagai pelanggaran terhadap negara, dengan jaksa mewakili negara melawan Terdakwa, lalu menjadi pertanyaan, di mana posisi korban.
Pada pertengahan abad ke-20, kriminolog Nils Christie menulis sebuah esai terkenal berjudul konflik sebagai properti. Ia mengkritik sistem hukum modern telah mencuri konflik dari pemilik aslinya, yaitu korban dan pelaku.
Dalam pandangan konvensional (retributif dan rehabilitatif), korban hanya dijadikan saksi, setelah melapor ke polisi, peran korban selesai korban tidak punya suara dalam menentukan bagaimana pelaku harus bertanggung jawab.
Kebutuhan korban untuk didengar, untuk mendapatkan ganti rugi, dan untuk memulihkan trauma sering kali diabaikan demi prosedur hukum yang kaku.
Selain pengabaian terhadap korban,sistem ini juga gagal dalam aspek rehabilitasi. Data menunjukkan angka residivisme (pengulangan kejahatan) yang cukup tinggi.
Penjara sering kali mengalami kelebihan kapasitas (overcrowding). Alih-alih menjadi tempat pertobatan, penjara justru menjadi tempat di mana pelaku belajar motif kejahatan baru dari driver lain.
Pelaku keluar dari penjara dengan stigma mantan napi, tanpa rasa bertanggung jawab moral kepada korban, dan sering kali kembali berubah jahat karena ditolak masyarakat.
Dalam perkembangannya, menyadari bahwa kita sedang mengalami krisis, balas dendam tidak menyelesaikan masalah dan sekadar memenjarakan badan (tanpa menyentuh hati nurani) juga terbukti gagal. Maka dibutuhkan sebuah paradigma baru yang lebih holistik, yaitu paradigma Restoratif.
Dari kegagalan-kegagalan tersebut muncullah keadilan restoratif (restorative justice) sebagai anti tesis dan solusi.
Tokoh sentral dalam gerakan ini, Howard Zehr, dalam bukunya Changing Lenses, mengajak kita untuk mengganti “lensa” atau kecamatan yang kita gunakan dalam melihat kejahatan.
Dari uraian tersebut diatas kerangka paradigma lama bertanya :
Hukum apa yang dicoba?
Siapa pelakunya?
Hukuman apa yang pantas?
Maka paradigma restoratif mengajukan pertanyaan yang sama sekali berbeda:
Siapa yang telah disakiti atau dirugikan?
Apa kebutuhan mereka?
Siapa yang berkewajiban memperbaiki keadaan ini?
Makna secara filosofis restorative, dalam pandangan ini, kejahatan bukan sekadar pelanggaran terhadap aturan negara, melainkan pelanggaran terhadap hubungan antar manusia dgn manusia lainnya dan lingkungan.
Kejahatan menciptakan luka di tengah komunitas, oleh karena itu, keadilan bukanlah tentang seberapa banyak rasa sakit yang bisa disampaikan kepada pelaku, melainkan seberapa banyak kerusakan yang bisa dikirimkan.
Pergeseran ke arah restoratif ini bukan berarti kita menjadi lunak terhadap kejahatan,justru, paradigma ini menuntut pertanggungjawaban yang lebih sulit daripada sekadar di penjara.
Kesimpulan:
Perjalanan dari retributif menuju restoratif adalah perjalanan pendewasaan peradaban manusia. Kita telah bergerak dari hasrat primitif untuk membalas dendam, melewati eksperimen sosial untuk merekayasa perilaku manusia di penjara, dan akhirnya tiba pada kesadaran bahwa esensi hukum adalah menjaga keharmonisan kemanusiaan.
Penerapan Keadilan Restoratif memang memiliki tantangan tersendiri dan tidak bisa diterapkan secara serampangan untuk semua jenis kejahatan (terutama kejahatan yang sangat berat atau tidak ada korban langsung).
Namun perubahan paradigma ini menawarkan harapan baru. Wujudnya mengajarkan bahwa negara tidak boleh memonopoli keadilan.
Keadilan harus dikembalikan kepada mereka yang paling berhak merasakannya: korban yang terluka, pelaku yang mencari penebusan, dan masyarakat yang merindukan kedamaian.
Hukum masa depan adalah hukum yang tidak hanya tajam ke bawah atau tajam ke atas, tetapi hukum yang merangkul ke dalam, memulihkan luka batin dan menyampaikan kembali ikatan sosial yang terputus.
Demikian tulisan ini, semoga bermanfaat untuk kita semua sebagai bahan ilmu pengetahuan.Aamiin...
